Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-------------------
- Menyatakan Kepada Tergugat,Tergugat segera Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00434, Surat Ukur Tanggal 10 Desember 2013 luas = 245 M2 tanggal 10 Desember 2013 atas nama Herman kepada Penggugat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. ( Akta Hibah dibuatkan oleh PPAT dan ditanda-tangani, PPAT perlu mendaftar Akta Hibah dan dokumen terkait ke kantor Pertanahan setempat ) ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Kepada Tergugat, Apa dasarnya Tergugat berpesan Meminta Uang Sebesar Rp. 20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah ) kepada Penggugat melalui Pak RT.7 Lubuk Tanjung Bp.Soni Alatas Sertifikat tanah tersebut baru bisa dikembalikan kepada Herman.---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara dalam pekara ini kepada Tergugat.----------------------
- Memerintah Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------------
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon untuk memberikan putusan yang seadil –adilnya ( ex aequo et bono ) terima kasih. |