Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan harta tidak bergerak berupa tanah pertanian, No SHM 00125, atas nama BURMAN.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini sebesar ((16.352.600 + 11.971.000,- + 6.974.041 = Rp. 35.297.641,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta TIDAK BERGERAK milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. TerimaKasih, |