Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Crp PT BPR MAROBA ITE ENDANG MARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MAROBA ITE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDANG MARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.694.842,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan              demi      hukum        perbuatan         Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sita jaminan harta Bergerak kendaraan kendaraan roda dua merk SUZUKI, BPKB Motor No. 0577426F An. MASNUN.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini sebesar (9.666.000,- + 2.160.000,- + 868.842,-= Rp. 12.694.842,-)selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara  yang  timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak