Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan harta Bergerak kendaraan kendaraan roda dua merk SUZUKI, BPKB Motor No. 0577426F An. MASNUN.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini sebesar (9.666.000,- + 2.160.000,- + 868.842,-= Rp. 12.694.842,-)selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |