Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Crp DANDI SATYA PERMANA, S.H. RENO HARIANSYAH Als RENO Bin SAALDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 817/L.7.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDI SATYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO HARIANSYAH Als RENO Bin SAALDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa RENO HARIANSYAH Als RENO Bin SAALDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kossan di Kel. Talang Rimbo Baru. Kec. Curup Tengah. Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup,  Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

                 Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 11.00 terdakwa sedang berada dirumah mertua-nya yang berdepanan dengan Kossan di Kel. Talang Rimbo Baru. Kec. Curup Tengah. Kab. Rejang Lebong. Pada saat itu berencana untuk pulang ke Dusun-nya di Desa Warung Pojok kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU didepan rumah mertua-nya tepatnya di kossan anak saksi NISA. Selanjutnya terdakwa menghampiri kossan tersebut dan bertemu dengan saksi RIVAI yang sedang didalam kossan anak saksi NISA. Kemudian terdakwa mengatakan "DEK BOLEH MINJAM MOTOR SEBENTAR DAK?" (dik boleh pinjam motor bentar ga?) dan saksi RIVAI menjawab "NDAK KEMANO BANG" (mau kemana bang) dan selanjutnya terdakwa mengatakan "JEMPUT IBUK SEBENTAR" (jemput ibu sebentar) dan untuk meyakinkan saksi RIVAI meminjamkan sepeda motor tersebut terdakwa mengatakan "RUMAH ABANG DEPAN KOLA DEK" (rumah saya didepan sini) dan saksi RIVAI langsung memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut.

                 Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut kerumah teman terdakwa di daerah Pasar Hewan Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dengan tujuan untuk digadai namun teman terdakwa tidak berada ditempat dan saat itu hanya Sdr WIWIT (istri teman terdakwa). Kemudian terdakwa menceritakan kepada Sdr. WIWIT terkait ingin menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU  tersebut namun Sdr. WIWIT menolak karena tidak memiliki uang tetapi Sdr. WIWIT mengarahkan untuk digadaikan kepada saksi ARNIS. 

                 Bahwa terdakwa datang kerumah saksi ARNIS sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU untuk digadaikan dan saksi ARNIS berkenan menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut dikarenakan terdakwa mengenali Sdr. WIWIT yang merupakan tetangga saksi ARNIS. Selanjutnya hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU didapatkan oleh terdakwa uang sebesar Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung pula ke dusun-nya di Desa Warung Pojok dengan membawa uang hasil penggadaian tersebut.

                 Bahwa kemudian pada sekiranya pukul 14.00 Wib saksi RIVAI masih menunggu dikossan anak saksi NISA untuk menunggu terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut, namun ditunggu hingga malam hari terdakwa tidak kunjung datang sehingga atas kejadian tersebut saksi RIVAI melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana --------

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa RENO HARIANSYAH Als RENO Bin SAALDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kossan di Kel. Talang Rimbo Baru. Kec. Curup Tengah. Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

                 Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 11.00 terdakwa sedang berada diru-mah mertua-nya yang berdepanan dengan Kossan di Kel. Talang Rimbo Baru. Kec. Curup Tengah. Kab. Rejang Lebong. Pada saat itu berencana untuk pulang ke Dusun-nya di Desa Warung Pojok kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg be-warna emas, dengan Nopol BD 4914 KU didepan rumah mertua-nya tepatnya di kossan anak saksi NISA. Selanjutnya terdakwa menghampiri kossan tersebut dan bertemu dengan saksi RIVAI yang sedang didalam kossan anak saksi NISA. Kemudian terdakwa mengatakan "DEK BOLEH MIN-JAM MOTOR SEBENTAR DAK?" (dik boleh pinjam motor bentar ga?) dan saksi RIVAI menja-wab "NDAK KEMANO BANG" (mau kemana bang) dan selanjutnya terdakwa mengatakan "JEMPUT IBUK SEBENTAR" (jemput ibu sebentar) dan untuk meyakinkan saksi RIVAI memin-jamkan sepeda motor tersebut terdakwa mengatakan "RUMAH ABANG DEPAN KOLA DEK" (rumah saya didepan sini) dan saksi RIVAI langsung memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut.

                 Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut kerumah teman terdakwa di daerah Pasar Hewan Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dengan tujuan un-tuk digadai namun teman terdakwa tidak berada ditempat dan saat itu hanya Sdr WIWIT (istri teman terdakwa). Kemudian terdakwa menceritakan kepada Sdr. WIWIT terkait ingin menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU  tersebut namun Sdr. WIWIT menolak karena tidak memiliki uang tetapi Sdr. WIWIT mengarahkan untuk digadaikan kepada saksi ARNIS. 

                 Bahwa terdakwa datang kerumah saksi ARNIS sambil membawa 1 (satu) unit sepeda mo-tor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU untuk diga-daikan dan saksi ARNIS berkenan menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut dikarenakan terdakwa mengenali Sdr. WIWIT yang merupakan tetangga saksi ARNIS. Selanjutnya hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU didapatkan oleh terdakwa uang sebesar Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung pula ke dusun-nya di Desa Warung Pojok dengan membawa uang hasil penggadaian terse-but.

                 Bahwa kemudian pada sekiranya pukul 14.00 Wib saksi RIVAI masih menunggu dikos-san anak saksi NISA untuk menunggu terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio M3 warna hitam, dengan velg bewarna emas, dengan Nopol BD 4914 KU tersebut, namun di-tunggu hingga malam hari terdakwa tidak kunjung datang sehingga atas kejadian tersebut saksi RI-VAI melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya