Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Crp ANNISA SABILLA, S.H. DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm. AWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3076 /L.7.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm. AWALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 berlokasi di pinggir Jalan Umum Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil paketan sabu yang akan dilempar sistem pet oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bergegas menuju ke arah lokasi sabu yang telah diletakkan oleh Sdr. JUNET (DPO) yakni di pinggir jalan umum Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong sesuai dengan foto lokasi pet sabu yang telah dikirimkan Sdr. JUNET (DPO) kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, dengan menggunakan sepeda motor yang disewa oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah bedengan miliknya. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUNET (DPO) dan mengatakan bahwa paketan sabu yang telah diletakkan Sdr. JUNET (DPO) sudah ada pada Terdakwa dan Sdr. JUNET (DPO) menyuruh agar paketan sabu tersebut disimpan dahulu oleh Terdakwa. Selanjutnya pukul 16.30 WIB Sdr. JUNET (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi paketan yang telah diambil oleh Terdakwa tadi menjadi 60 (enam puluh) paket dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan 3 (tiga) paket sabu di Simpang Air Bang Kec. Curup Tengah lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 juli tahun 2025 sekira pukul 22.43 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melemparkan lagi 3 (tiga) paket sabu di Desa Teladan, Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melemparkan lagi 2 (dua) paket sabu di Air Meles, Kab. Rejang Lebong lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan, agar mempermudah Sdr. JUNET melakukan komunikasi dengan orang yang membeli sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melempar pet sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu di Iskandar Ong lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan, lalu Terdakwa kembali menuju kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengantongi paketan sabu sebanyak 8 (delapan) paket di kantong celana sebelah kirinya sambil bersiap-siap jika nanti Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) untuk melempar pet sabu lagi.

----------Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB disaat Terdakwa sedang menunggu Sdr. JUNET (DPO) menghubunginya, terdakwa didatangi oleh Saksi TOPAN WIJAYA Als TOPAN Bin INDRA JAYA dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengedaran narkotika di wilayah Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya terhadap terdakwa dan rumahnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi HARDIYANTO dan Saksi ISHAR SAPAWI yang merupakan warga di dekat rumah bedengan milik Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 (delapan) paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa beserta 1 (Satu) Unit Handphone android merek SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam dengan nomor IMEI: 352691973050404 yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya ditemukan lagi 41 (Empat Puluh Satu) paket sabu di dalam tas merah yang terletak di dalam kamar terdakwa dengan perincian 24 (Dua Puluh Empat) Paket Sedang diduga nakotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening dan 17 (Tujuh Belas) Paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening. Selanjutnya ditemukan juga 1 (Satu) Buah timbangan digital warna hitam dengan merek CONSTANT, 3 (Tiga) Lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (Dua) Buah korek api gas, 4 (Empat) Buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 4 (Empat) Buah lakban warna bening.-2 (Dua) Buah Lakban warna coklat, 2 (Dua) Buah gunting, 1 (Satu) Pack plastik klip bening ukuran sedang, 2 (Dua) Pack plastik klip bening ukuran kecil yang juga berada di dalam tas kain warna merah dengan merek RICHEESE FACTORY. Selanjutnya terkait barang-barang yang ditemukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong diakui terdakwa merupakan milik Sdr. JUNET (DPO) yang dititipkan kepadanya. Atas hal tersebut, Terdakwa diamankan oleh Saksi TOPAN WIJAYA Als TOPAN Bin INDRA JAYA dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI beserta Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong untuk selanjutnya dimintai keterangan.

----------Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali dititipkan Sdr. JUNET (DPO) paketan sabu untuk selanjutnya diletakkan ke berbagai macam lokasi sesuai dengan arahan dari Sdr. JUNET (DPO) berdasarkan kesepakatan antara pembeli sabu dengan Sdr. JUNET (DPO). Atas bantuan Terdakwa yang telah melemparkan paketan-paketan sabu tersebut ke lokasi yang berbeda-beda sesuai arahan Sdr. JUNET (DPO), Terdakwa mendapatkan uang gaji sebesar Rp. 2. 500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis dari Sdr. JUNET (DPO).

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 333/10700.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup, terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN, dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut:

  • 24 (Dua Puluh Empat) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, dengan berat bersih 6, 84 (Enam Koma Delapan Puluh Empat) gram.
  • 25 (Dua Puluh Lima) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening, dibungkus plastik klip bening, dengan berat bersih 4, 21 (Empat Koma Dua Puluh Satu) gram.

Jumlah diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening tersebut telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut:

  1. Untuk balai POM seberat                              : 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  2. Pemisahan untuk barang bukti seberat      : 11 (Sebelas) gram.

----------Berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0272, tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji dari Balai Pom Bengkulu Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes, didapatkan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti dengan berat 0.05 (Nol Koma Nol Lima) gram, Pemerian/organoleptis : bentuk kristal warna putih bening dengan hasil kesimpulan sampel positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).

----------Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya serta bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan..

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 berlokasi di rumah bedeng Terdakwa di Jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 18.00 WIB, Saksi TOPAN WIJAYA Als TOPAN Bin INDRA JAYA dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di daerah Kel. Air Putih Baru Kab. Rejang Lebong, sehingga atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan penelusuran dan penggalian informasi. Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi mengenai posisi dari Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN yakni di rumah bedeng yang berlokasi di Jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya terhadap terdakwa dan rumahnya dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dengan disaksikan oleh Saksi HARDIYANTO dan Saksi ISHAR SAPAWI yang merupakan warga di dekat rumah bedengan milik Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 (delapan) paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa beserta 1 (Satu) Unit Handphone android merek SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam dengan nomor IMEI: 352691973050404 yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya ditemukan lagi 41 (Empat Puluh Satu) paket sabu di dalam tas merah yang terletak di dalam kamar terdakwa dengan perincian 24 (Dua Puluh Empat) Paket Sedang diduga nakotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening dan 17 (Tujuh Belas) Paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening. Selanjutnya ditemukan juga 1 (Satu) Buah timbangan digital warna hitam dengan merek CONSTANT, 3 (Tiga) Lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (Dua) Buah korek api gas, 4 (Empat) Buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 4 (Empat) Buah lakban warna bening.-2 (Dua) Buah Lakban warna coklat, 2 (Dua) Buah gunting, 1 (Satu) Pack plastik klip bening ukuran sedang, 2 (Dua) Pack plastik klip bening ukuran kecil yang juga berada di dalam tas kain warna merah dengan merek RICHEESE FACTORY. Selanjutnya terkait barang-barang yang ditemukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong diakui terdakwa merupakan milik Sdr. JUNET (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dilemparkan sistem pet sesuai dengan arahan dari Sdr. JUNET (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang disewa oleh Terdakwa. Atas hal tersebut, Terdakwa diamankan oleh Saksi TOPAN WIJAYA Als TOPAN Bin INDRA JAYA dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI beserta Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong untuk selanjutnya dimintai keterangan.

----------Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yakni pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil paketan sabu yang akan dilempar sistem pet oleh Terdakwa. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bergegas menuju ke arah lokasi sabu yang telah diletakkan oleh Sdr. JUNET (DPO) yakni di pinggir Jalan Umum Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong sesuai dengan foto lokasi pet sabu yang telah dikirimkan Sdr. JUNET (DPO) kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp, dengan menggunakan sepeda motor yang disewa oleh Terdakwa.  Selanjutnya setelah mendapatkan paket sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah bedengan miliknya. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JUNET (DPO) dan mengatakan bahwa paketan sabu yang telah diletakkan Sdr. JUNET (DPO) sudah ada pada Terdakwa dan Sdr. JUNET (DPO) menyuruh agar paketan sabu tersebut disimpan dahulu oleh Terdakwa. Selanjutnya pukul 16.30 WIB Sdr. JUNET (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi paketan yang telah diambil oleh Terdakwa tadi menjadi 60 (enam puluh) paket dan menyuruh terdakwa untuk melemparkan 3 (tiga) paket sabu di Simpang Air Bang Kec. Curup Tengah lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 juli tahun 2025 sekira pukul 22.43 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melemparkan lagi 3 (tiga) paket sabu di Desa Teladan, Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melemparkan lagi 2 (dua) paket sabu di Air Meles, Kab. Rejang Lebong lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan, agar mempermudah Sdr. JUNET melakukan komunikasi dengan orang yang membeli sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 10.50 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk melempar pet sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu di Iskandar Ong lalu menyuruh Terdakwa untuk mengirim foto tempat paket sabu tersebut diletakkan, lalu Terdakwa kembali menuju kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengantongi paketan sabu sebanyak 8 (delapan) paket di kantong celana sebelah kirinya sambil bersiap-siap jika nanti Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO) untuk melempar pet sabu lagi. Namun belum sempat Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUNET (DPO), Terdakwa sudah diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

----------Bahwa terhadap paketan sabu yang berada di dalam penguasaan terdakwa di dalam rumah bedengannya di Jalan Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, adalah paketan sabu yang akan diantarkan Terdakwa dengan sistem pet ke berbagai macam lokasi sesuai arahan dari Sdr. JUNET (DPO) dan atas hal tersebut Terdakwa mendapatkan uang gaji sebesar Rp. 2. 500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis dari Sdr. JUNET (DPO).

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 333/10700.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup, terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Terdakwa DIFO ARGA Als DIFO Bin Alm AWALUDDIN, dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut:

  • 24 (Dua Puluh Empat) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, dengan berat bersih 6, 84 (Enam Koma Delapan Puluh Empat) gram.
  • 25 (Dua Puluh Lima) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening, dibungkus plastik klip bening, dengan berat bersih 4, 21 (Empat Koma Dua Puluh Satu) gram.

Jumlah diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening tersebut telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut:

  1. Untuk balai POM seberat                              : 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram.
  2. Pemisahan untuk barang bukti seberat      : 11 (Sebelas) gram.

----------Berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0272, tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji dari Balai Pom Bengkulu Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes, didapatkan hasil pengujian terhadap sampel barang bukti dengan berat 0.05 (Nol Koma Nol Lima) gram, Pemerian/organoleptis : bentuk kristal warna putih bening dengan hasil kesimpulan sampel positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).

----------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut, tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya serta bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya