Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Crp FAUZANA HAQIQI HERAWATI SOSMIYATI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAUZANA HAQIQI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LBH BHAKTI ALUMNI UNIB CABANG CURUPFAUZANA HAQIQI
Tergugat
NoNama
1HERAWATI SOSMIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI BIRAHMAT, MAHERAWATI SOSMIYATI
Turut Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CURUP
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIFKI APRIANSYAHBANK RAKYAT INDONESIA CABANG CURUP
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa   Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022 adalah Sah menurut hukum;

3. Menyatakan  menurut hukum bahwa 1 (Satu) buah rumah dengan bentuk atap terbuat dari seng, dinding beton, lantai keramik dan pagar besi, dengan ukuran luas 254 Meter Persegi (M2),  yang terletak di Gang Sambut RT. 006 RW. 002 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah  Kabupaten Rejang Lebong,  berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah DERMA PURBA;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah SISWANTO;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum/Gang Sambut;

Adalah Hak Milik dari Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai secara melawan hukum rumah terperkara yang merupakan hak milik dari Penggugat dan perbuatan Turut Tergugat yang tidak mau membantu untuk mengosongkan rumah terperkara adalah merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad);

5.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan rumah terperkara hak milik dari Penggugat dengan bentuk atap terbuat dari seng, dinding beton, lantai keramik dan pagar besi, dengan ukuran luas 254 Meter Persegi (M2),  yang terletak di Gang Sambut RT. 006 RW. 002 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah  Kabupaten Rejang Lebong,  berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah DERMA PURBA;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rumah SISWANTO;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum/Gang Sambut;

yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugat seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat- lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah gugatan Penggugat ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu :-

 a.  Kerugian Materiil  

Harga rumah terperkara apabila dijual sekitar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);

   b. Kerugian Moril

 Merasa malu karena merasa tidak memilik hak lagi di mata masyarakat dan sudah 7 (Tujuih) bulan lamanya tidak dapat menempati rumah yang sudah dibeli oleh Penggugat tersebut, wajarlah bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

7.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak