Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Crp NELLI NOVITA SARI LESTARI JAYA SIANTURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NELLI NOVITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LESTARI JAYA SIANTURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk  Membayar ganti Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 103.750.000 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang titipan dan barang titipan sebesar Rp 80.000.000
  • Kredit yang seharusnya sebesar Rp 28.000.000
  • Yang sudah terbayar Tergugat sebesar Rp 4.250.000
  • Hingga total keseluruhan yang harus di bayar sebesar Rp 103.750.000
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak