Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Crp 1.Rosdiana
2.Haikal
3.Siti Bustari
4.Husna
5.Kahar Muzakir
6.Samsiar Diana
7.Tri Murti
8.Zuliani
9.Nurjanah
10.Mirmahdi
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 11 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosdiana
2Haikal
3Siti Bustari
4Husna
5Kahar Muzakir
6Samsiar Diana
7Tri Murti
8Zuliani
9Nurjanah
10Mirmahdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zalman Putra, S.H.Rosdiana
2Zalman Putra, S.H.Nurjanah
3Zalman Putra, S.H.Zuliani
4Zalman Putra, S.H.Tri Murti
5Zalman Putra, S.H.Samsiar Diana
6Zalman Putra, S.H.Kahar Muzakir
7Zalman Putra, S.H.Husna
8Zalman Putra, S.H.Siti Bustari
9Zalman Putra, S.H.Haikal
10Zalman Putra, S.H.Mirmahdi
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perdagangan, Koperasi, Umkm dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong
2Poniati
3H. Julnaidi
4Baharudin
5Suparman
6H. Baharudin
7Kabul Santoso
8Badan Pertanahan Nasional Kebupaten Rejang Lebong
9UPT. Pengelolaan Pasar atas Curup Kabupaten Rejang Lebong
10Lena
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 520.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum  Surat jual beli tanah pada tahun 1965 antara H. Abdullah Karjan dengan Sdr Abdullah Baksyir  dengan luas yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum H. Abdullah Karjan dan berhak atas tanah dengan luas yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
  1. Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
  2. Menyatakan memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk menghapus dan atau membatalkan sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah:
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak