Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Crp DANDI SATYA PERMANA, S.H. KIKI ALS KI BIN LUSMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 815/L.7.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDI SATYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI ALS KI BIN LUSMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa KIKI Als KI Bin LUSMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

                 Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kebun milik warga yang berada di Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip tajam serta bersarungkan kertas diletakan di pinggang sebelah kirinya yang diperoleh terdakwa dari atas pintu rumah nenek terdakwa.

                 Bahwa alasan terdakwa pergi ke kebun milik warga dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip tajam serta bersarungkan kertas tersebut yaitu digunakan terdakwa untuk menjaga diri. Selanjutnya sesampainya terdakwa dikebun warga, terdakwa mengambil 2 (dua) buah durian milik warga untuk dibawa pulang oleh terdakwa.

                 Bahwa sekira pukul 12.30  saat diperjalanan menuju pulang, terdakwa melihat 1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora didekat pondok milik saksi ANTONI, kemudian terdakwa menyembunyikan terlebih dahulu 2 (dua) buah durian yang diambilnya di semak belukar. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora milik saksi ANTONI tanpa izin dengan cara digendong dan di bawa pergi keluar dari kebun saksi ANTONI dengan rencana untuk dijual. Diperjalanan pulang sambil membawa alat semprot, aksi terdakwa diketahui oleh saksi ANTONI dan terdakwa dihadang oleh saksi ANTONI karena telah mengambil  1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora  miliknya dan saksi ANTONI mengatakan "ngapo ambik tang aku" (kenapa ambil tank semprot saya). Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kerumah warga setempat, kemudian diperiksa ditemukan dipinggang terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip dan tajam serta bersarungkan kertas dipinggang sebelah kirinya yang dari ukuran senjata tajam tersebut dapat digunakan untuk menusuk, menikam menyayat dan memotong.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951 ---------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa KIKI Als KI Bin LUSMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kebun milik warga yang berada di Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip tajam serta bersarungkan kertas diletakan di pinggang sebelah kirinya yang diperoleh terdakwa dari atas pintu rumah nenek terdakwa.

                 Bahwa alasan terdakwa pergi ke kebun milik warga dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip tajam serta bersarungkan kertas tersebut yaitu digunakan terdakwa untuk menjaga diri. Selanjutnya sesampainya terdakwa dikebun warga, terdakwa mengambil 2 (dua) buah durian milik warga untuk dibawa pulang oleh terdakwa.

                 Bahwa sekira pukul 12.30  saat diperjalanan menuju pulang, terdakwa melihat 1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora didekat pondok milik saksi ANTONI, kemudian terdakwa menyembunyikan terlebih dahulu 2 (dua) buah durian yang diambilnya di semak belukar. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora milik saksi ANTONI tanpa izin dengan cara digendong dan di bawa pergi keluar dari kebun saksi ANTONI dengan rencana untuk dijual. Diperjalanan pulang sambil membawa alat semprot, aksi terdakwa diketahui oleh saksi ANTONI dan terdakwa dihadang oleh saksi ANTONI karena telah mengambil  1 (satu) buah tank semprot warna biru merek kejora  miliknya dan saksi ANTONI mengatakan "ngapo ambik tang aku" (kenapa ambil tank semprot saya). Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kerumah warga setempat, kemudian diperiksa ditemukan dipinggang terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang seluruhnya sekitar 28 cm dan panjang bilahnya sekitar 18 cm berbentuk lancip dan tajam serta bersarungkan kertas dipinggang sebelah kirinya yang dari ukuran senjata tajam tersebut dapat digunakan untuk menusuk, menikam menyayat dan memotong.

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya