Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Crp Frizal Romeo Alias Ical Bin Iskandar Zainudin 3.Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
4.Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Crp
Tanggal Surat Kamis, 21 Jun. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Frizal Romeo Alias Ical Bin Iskandar Zainudin
Termohon
NoNama
1Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga Dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Dibatalkan;
  • Bahwa Penetapan Atas Diri Pemohon Sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa:
    1. Laporan Polisi No. LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018;
    2. Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/83/V/2018/Reskrim tanggal 31 Mei 2018
    3. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018 dan atau Surat Perintah Penahanan Lanjutan;

adalah:  Batal Demi Hukum;

  • Menetapkan bahwa:
    1. Laporan Polisi Nomor LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018;
    2. Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/83/V/2018/Reskrim tanggal 31 Mei 2018;
    3. Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018  dan atau Surat Perintah Penahanan Lanjutan;

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Memerintahkan Turut Termohon  untuk menyatakan tidak dapat menerima berkas perkara reg. Nomor : LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018 dan tidak mengabulkan persetujuan perpanjangan penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018
  • Memerintahkan Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rutan Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a t a u

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Curup cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya