Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga Dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Dibatalkan;
- Bahwa Penetapan Atas Diri Pemohon Sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan bahwa:
- Laporan Polisi No. LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018;
- Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/83/V/2018/Reskrim tanggal 31 Mei 2018
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018 dan atau Surat Perintah Penahanan Lanjutan;
adalah:Â Batal Demi Hukum;
- Menetapkan bahwa:
- Laporan Polisi Nomor LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018;
- Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/83/V/2018/Reskrim tanggal 31 Mei 2018;
- Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018Â dan atau Surat Perintah Penahanan Lanjutan;
Dinyatakan: DIBATALKAN;
- Memerintahkan Turut Termohon untuk menyatakan tidak dapat menerima berkas perkara reg. Nomor : LP/A-195/V/2018/BKL/RES RL tanggal 31 Mei 2018 dan tidak mengabulkan persetujuan perpanjangan penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/62/VI/2018/Reskrim tanggal 02 Juni 2018
- Memerintahkan Termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan Pemohon dari Rutan Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
a t a u
Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Curup cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |