Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Crp 1.Decin susila
2.Muslimah
Bendi bin yin Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Decin susila
2Muslimah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bendi bin yin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M Alwi Sulaeman alias win cirak
2Kamandaka alias andika
3Paria Hadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 392.690.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III yang mengaku, melakukan penyerobotan, pengrusakan tanam tumbuh diatas tanah milik PENGGUGAT dengan cara tebas tebang 80 (delapan puluh) batang pohon kopi usia 40 tahun, 3 (tiga) batang pohon karet usia 40 tahun, 1 (satu) batang pohon pinang usia 2 tahun, 1 (satu) batang pohon jambu jamaika usia 2 tahun hancur/rusak tertebas tebang serta 6 (enam) bibit batang pohon sawit sehingga membuat tidak dapat lagi dinikmati hasil secara produktif tanam tumbuh menghasilkan bernilai ekonomis diatas tanah Objek Sengketa sebagaimana Surat Keterangan Tanah Pekarangan Tegakan Rumah Untuk Sementara Nomor : 01 / tp / 1982 tertanggal 8 Maret 1982 dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 8 Desember 2015 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita PENGGUGAT kepada PENGGUGAT sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil

Merupakan kerugian nyata yang diderita PENGGUGAT atas penguasaan tanah dan tanam tumbuh secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan diterima PENGGUGAT di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang kemungkinan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari. Apabila diperhitungkan sebagai berikut :

  1. Tanam tumbuh Batang Pohon Kopi

Sebanyak 80 (delapan puluh) batang pohon kopi usia 40 tahun tertebas tebang

  • Harga 1 batang pohon kopi = Rp. 250.000,- x 80   
  •  
  • Hasil panen 1 batang pohon kopi adalah 4 Kg dengan harga jual kopi per kilogramnya adalah Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah).

80 batang kopi x 4 Kg = 320 Kg

320 Kg x Rp. 37.000,-                                       

                                                                  =Rp.11.840.000,-

  1. Tanam tumbuh pohon karet

Sebanyak 3 (tiga) batang pohon Karet usia 40 tahun tertebas tebang

  • Harga 1 batang pohon karet = Rp. 3.000.000,- x 3
  • 9.000.000,-

 

  • Hasil panen 3 batang pohon karet

                                                                  =Rp. 14.400.000,-

  1. Tanam tumbuh pohon Durian

Sebanyak 2 (dua) batang pohon durian dipanen oleh TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan panen untuk 1 kali panen dari 2 (dua) batang pohon durian

                                                                      =Rp.6.000.000,-

  1. Tanam Tumbuh pohon pinang

Sebanyak 1 (satu) batang pohon pinang tertebas tebang

                                                                      =Rp.500.000,-

  1. Tanam Tumbuh pohon Jambu Jamaica

Sebanyak 1 (satu) batang pohon Jambu Jamaica tertebas tebang

                                                                      =Rp.500.000,-

  1. Tanam Tumbuh bibit pohon sawit

Sebanyak 6 (enam) bibit pohon sawit hilang

                                                                      =Rp.450.000,-

  1. Harga tanah yang di-aku TERGUGAT dengan cara menyerobot melakukan tebas seluas 15 M x 50 M

                                                                      =Rp. 30.000.000,-

 

Total kerugian Materil=Rp. 92.690.000,-

 

  1. Kerugian Immateril

Kerugian berupa keresahan dan tekanan batin didalam keluarga PENGGUGAT sejak terjadinya perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT atas tanah objek sengketa sampai dengan selesai perkara gugatan a quo sebagai akibat kehilangan tanam tumbuh menghasilkan, tidak dapat lagi menikmati hasil nilai ekonomis tanam tumbuh yang ditebas tebang di kemudian hari, waktu dan tenaga untuk memikirkan penyelesaian perkara a quo dengan menemui aparat pemerintahan setempat, aparat berwajib dan menghadapi persidangan a quo;

 

Total kerugian Immateril=Rp 300.000.000,-

 

Jadi total Kerugian Materiil dan Immateriil (a + b) yang dapat diperhitungkan yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT adalah :

Total Kerugian Materil dan Immateril= Rp. 392.690.000,-

 

  1. Menyatakan tanah dan tanam tumbuh diatas objek sengketa seluas lebih kurang 15 M x 50 M dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur     :   Tanah berikut tanam tumbuh Sdr. Decin Susila/Muslimah;
  • Sebelah Barat      :   Tanah berikut tanam tumbuh Sdr. Decin Susila/Muslimah;
  • Sebelah Selatan    :   Payeh tebat M. Sone dan Tanah berikut tanam tumbuh Sdr. Decin Susila/Muslimah;
  • Sebelah Utara      :   Tanah berikut tanam tumbuh Sdr. Decin Susila/Muslimah;

yang terletak dan berada berada didalam tanah yang dimiliki dan dikuasai PENGGUGAT sebagaimana Surat Keterangan Tanah Pekarangan Tegakan Rumah Untuk Sementara Nomor : 01 / tp / 1982 tertanggal 8 Maret 1982 adalah milik PENGGUGAT dan bahagian dari tanah sebagaimana Surat Keterangan Tanah Pekarangan Tegakan Rumah Untuk Sementara Nomor : 01 / tp / 1982 tertanggal 8 Maret 1982 dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 8 Desember 2015;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan yang sebenarnya atas tanah dan tanam tumbuh yang terletak di Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana Surat Keterangan Tanah Pekarangan Tegakan Rumah Untuk Sementara Nomor : 01 / tp / 1982 tertanggal 8 Maret 1982 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur     :   dahulu berbatas dengan Tanah Kebun sdr. M. Roni, sekarang berbatas dengan tanah/bangunan Pustu Desa Taba Anyar, tanah/bangunan Helen Rosi dan tanah Decin Susila bin Abu Jaal alias Jaal/Muslimah (SHM No. 00192 an. Muslimah);
  • Sebelah Barat      :   dahulu berbatas dengan Jalan ke Air (dengan catatan lebar jalan ke air 2 Meter dengan tuguh Pohon Kelapa, Durian Besar Jain dan Tanah Jain, sekarang berbatas dengan tanah/bangunan Irwan Jaya dan duku besar M. Sone/tanah M. Sone;
  • Sebelah Selatan    :   berbatas dengan Payeh Tebat M. Sone;
  • Sebelah Utara      :   dahulu berbatas dengan Jalan Umum, dengan catatan 2 Meter dari siring Jalan Umum tidak turut dalam pengukuran pembelian, sekarang berbatas dengan tanah/bangunan Bustomi, Susan, Ilal dan amir dan tanah Decin Susila bin Abu Jaal alias Jaal/Muslimah;

Dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 8 Desember 2015;

 

  1. Menyatakan Surat Pemberian Tahun 1968 diatas materai dari orang tua TERGUGAT tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbarr Bij Vorrad);dan

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak