Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2021/PN Crp 1.H. Ridwan Rahman
2.H. Husni Thamrin SE
3.Dra. Kuntum Dahlia
3.Hajja Nurlela Azwarini S.Sos.
4.Gunawan Hidayat SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2021/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ridwan Rahman
2H. Husni Thamrin SE
3Dra. Kuntum Dahlia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zurhendri SHH. Ridwan Rahman
2Zurhendri SHH. Husni Thamrin SE
3Zurhendri SHDra. Kuntum Dahlia
Tergugat
NoNama
1Hajja Nurlela Azwarini S.Sos.
2Gunawan Hidayat SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan  Para Pelawan Tersita

 

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan Tersita I, Pelawan Tersita  II dan Pelawan Tersita III sebagai Perlawanan para pihak ( Partij Verzet )  adalah tepat dan beralasan hukum.

 

  1. Menyatakan  Pelawan Tersita I, Pelawan Tersita II dan Pelawan Tersita III  adalah para pelawan yang jujur;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita   Nomor : 2/Pen.ST/2020/PN.Crp. sepanjang mengenai ketiga  bidang tanah yang sebagaimana maksud di bawah ini ;

 

  1. Sebidang Tanah dan bangunan  seluas 120  M2  ( seratus dua puluh meter persegi ) dengan Surat Ukur No.365/Pab/Cr/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan Sertifikat Hak Milik No. 41/Psb/Crp/1987 terdaftar atas nama Ridwan. yang terletak di Kelurahan Pasart Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong merupakan aset milik pribadi Pelawan Tersita I.
  2. Sebidang tanah seluas 200 M2 ( dua ratus meter persegi ) dengan Surat Ukur No.00012/2005 tanggal 21 Februri 2005 dengan Sertifikat Hak Milik No.01328 terdaftar atas nama H. Husni Thamrin yang terletak di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong adalah merupakan  aset pribadi milik Pelawan Tersita II.
  3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 680 M2 ( enam ratus delapan puluh  meter persegi ) dengan Surat Ukur No.190/77 tanggal 01 Agustus 1977 dengan Sertifikat Hak Milik No. 428 terdaftar atas nama Dra. Kuntum Dahlia yang terletak di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curuo Kabupaten Rejang Lebong adalah merupakan aset pribadi milik Pelawan Tersita III..

 

  1. Menghukum Para Terlawan Penyita I dan Terlawan Penyita II  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Namun demikian apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqueo Et Bono); berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak