Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Para Pelawan Tersita
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan Tersita I, Pelawan Tersita II dan Pelawan Tersita III sebagai Perlawanan para pihak ( Partij Verzet ) adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan Pelawan Tersita I, Pelawan Tersita II dan Pelawan Tersita III adalah para pelawan yang jujur;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Nomor : 2/Pen.ST/2020/PN.Crp. sepanjang mengenai ketiga bidang tanah yang sebagaimana maksud di bawah ini ;
- Sebidang Tanah dan bangunan seluas 120 M2 ( seratus dua puluh meter persegi ) dengan Surat Ukur No.365/Pab/Cr/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan Sertifikat Hak Milik No. 41/Psb/Crp/1987 terdaftar atas nama Ridwan. yang terletak di Kelurahan Pasart Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong merupakan aset milik pribadi Pelawan Tersita I.
- Sebidang tanah seluas 200 M2 ( dua ratus meter persegi ) dengan Surat Ukur No.00012/2005 tanggal 21 Februri 2005 dengan Sertifikat Hak Milik No.01328 terdaftar atas nama H. Husni Thamrin yang terletak di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong adalah merupakan aset pribadi milik Pelawan Tersita II.
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 680 M2 ( enam ratus delapan puluh meter persegi ) dengan Surat Ukur No.190/77 tanggal 01 Agustus 1977 dengan Sertifikat Hak Milik No. 428 terdaftar atas nama Dra. Kuntum Dahlia yang terletak di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curuo Kabupaten Rejang Lebong adalah merupakan aset pribadi milik Pelawan Tersita III..
- Menghukum Para Terlawan Penyita I dan Terlawan Penyita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Namun demikian apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqueo Et Bono); berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |