Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Crp JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik ANDI HERMAWAN Alias ANDI Bin SELAMET HERWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/10/B.10/II/2019/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HERMAWAN Alias ANDI Bin SELAMET HERWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira Pukul 10.00 Wib pagi hari, di Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Tengah kab. Rejang Lebong, telah terjadi Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang dilakukan oleh Tersangka ANDI HERMAWAN Als ANDI Bin SELAMET HERWANTO terhadap Korban An. DEWI KURNIAWATI Binti SULARNO dengan cara : berawal pada hari minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira jam 16.00 Wib Tersangka mengembalikan barang berupa Handphone jenis Android merk XIAOMI REDMI 5A dengan warna putih hasil perbuatan saksi III yang mengambil Handphone milik Korban tersebut yang mana sebelumnya Handphone tersebut dititipkan oleh saya dari Sdr TOMI dan Sdr TOMI menyuruh tersangka untuk menyerahkan kembali Handphone tersebut kepada Saksi III kemudian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 08.00 wib Tersangka mengambil handphone tersebut kembali dari Saksi III dikarenakan ada orang yang mau membelinya, Tersangka mengambil handphone tersebut, kemudian Tersangka berniat menjual Barang Tersebut dan langsung menuju ketempat dari Sdr FREDY sambil menunjukkan Handphone tersebut dan kemudian Sdr FREDY langsung menyerahkan uang sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut kepada Tersangka dan Tersangka langsung memberikan handphone tersebut kepada Sdr FREDY kemudian Tersangka langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sore harinya sekira jam 16.00 Wib Saksi III dan sdr TOMI mendatangi Tersangka dan untuk menanyakan tentang Handphone tersebut hingga Tersangka menjelaskan kepada saksi III dan Sdr. TOMI bahwa Handphone tersebut sudah dijual kepada orang lain (tidak memberitahukan kepada siapa) serta Tersangka menyerahkan uang kepada Saksi III dan sdr. TOMI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut Korban  merasa tidak senang dan menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku. ---------

 

--------  Maka atas perbuatan tersangka Atas Nama ANDI HERMAWAN Als ANDI Bin SELAMET HERWANTO patut di duga keras telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya