| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.Sus/2025/PN Crp | DWINA SANIDYA PUTRI, S.H. | RIKO RINALDO Als ITOK Bin BUYUNG ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2025/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3242 /L.7.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :KESATU : ------- Bahwa ia Terdakwa RIKO RINALDO Alias ITOK Bin BUYUNG ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. Amir (DPO) melalui telefon untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 13.00 wib Sdr. Amir (DPO) mengantarkan pesanan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa di lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Amir (DPO) kemudian terdakwa datang ke lokasi tersebut lalu Sdr. Amir (DPO) menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa kemudian setelah terdakwa menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Amir (DPO) lalu Sdr. Amir pergi meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa juga pergi untuk pulang ke rumah terdakwa kemudian sesampainya di rumah terdakwa mengambil sebagian dari narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu untuk terdakwa gunakan sendiri selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali mengambil sebagian dari narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu untuk terdakwa gunakan sendiri selanjutnya terdakwa membagi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan) bagian paket kecil dan 2 (dua) bagian yang ukurannya lebih banyak daripada yang 38 (tiga puluh delapan) bagian paket kecil kemudian sekira pukul 11.41 wib Sdr. Fikri (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Sdr. Fikri (DPO) datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. Fikri (DPO) lalu setelah Sdr. Fikri (DPO) menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut Sdr. Fikri (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian Sdr. Fikri (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib saksi Putra Dinata Alias Putra Bin Sahril Mahendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi Putra datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu pesanan saksi Putra lalu saksi Putra menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian saksi Putra pergi meninggalkan rumah terdakwa setelah itu pukul 16.30 wib pada saat terdakwa sedang membersihkan rumah datang saksi Ade Purna Irawan Alias Ade Bin H. Timang Amin dan saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Alias Wahyu Bin Arbi selaku anggota kepolisian Polres Rejang Lebong bersama dengan tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong ke rumah terdakwa lalu saksi Ade dan saksi Wahyu melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak plastik warna hijau yang terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 10 (sepuluh) buah cotton bud yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y28 warna hijau yang ada di dalam kantong celana terdakwa yang terdakwa akui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rejang Lebong. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 259/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap barang bukti atas nama terdakwa Riko Rinaldo Alias Itok Bin Buyung Iskandar dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0193 tanggal 16 Juni 2025 terhadap sampel yang diterima yakni 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika atas nama terdakwa Riko Rinaldo Alias Itok Bin Buyung Iskandar yang ditanda tangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : serbuk kristal, warna : putih kristal, bau : -, rasa : - dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa RIKO RINALDO Alias ITOK Bin BUYUNG ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Ade Purna Alias Ade Bin H. Timang Amin dan saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Alias Wahyu Bin Arbi selaku anggota Kepolisian Polres Rejang Lebong beserta tim dari satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kecamatan Curup Timur kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu beserta tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan lalu saksi Ade dan saksi Wahyu beserta tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong pergi menuju ke Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Curup Timur kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu melihat saksi Putra Dinata Alias Putra Bin Sahril Mahendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melintas di jalan yang ada di Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Curup Timur lalu saksi Ade dan saksi Wahyu menghentikan saksi Putra kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu melakukan penggeledahan terhadap diri saksi Putra dan setelah ditemukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ada di dalam kantong celana saksi Putra kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu menanyakan kepada saksi Putra darimana saksi Putra mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut dan saksi Putra menjawab narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut saksi Putra dapakan dengan cara membeli kepada terdakwa selanjutnya saksi Ade dan saksi Wahyu melakukan pengembangan dan tindak lanjut dari informasi yang telah didapatkan tersebut setelah itu saksi saksi Ade dan saksi Wahyu beserta tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong pergi menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong lalu sesampainya di rumah terdakwa, saksi Ade dan saksi Wahyu beserta tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Ade dan saksi Wahyu beserta tim satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak plastik warna hijau yang terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 10 (sepuluh) buah cotton bud yang terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y28 warna hijau yang ada di dalam kantong celana terdakwa yang terdakwa akui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang mana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. Amir (DPO) seharga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rejang Lebong. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 259/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap barang bukti atas nama terdakwa Riko Rinaldo Alias Itok Bin Buyung Iskandar dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai POM Provinsi Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0193 tanggal 16 Juni 2025 terhadap sampel yang diterima yakni 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika atas nama terdakwa Riko Rinaldo Alias Itok Bin Buyung Iskandar yang ditanda tangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu yakni hasil pengujian sediaan : serbuk kristal, warna : putih kristal, bau : -, rasa : - dengan hasil uji identifikasi barang bukti Positif (+) Metamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
