Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Crp DANDI SATYA PERMANA, S.H. Egi Pramana als Egi Bin Aman Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 880/L.7.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDI SATYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Egi Pramana als Egi Bin Aman Jaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EGI PRAMANA Als EGI Bin AMAN JAYA pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Baru Kec. Kotapadang  Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, penganiayaan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

                 Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa ingin meminjam sepeda motor beat milik saksi YENI untuk keperluan terdakwa, pada saat itu terdakwa mengatakan "NAK MAKAI MOTOR NAK PEGI" (MAU PAKE MOTOR MAU PERGI) dan dijawab oleh saksi YENI "PAKAI LAH TAPI JANGAN LAMO NIAN AKU NAK MAKAI MOTOR UNTUK JUALN, INI DUIT UNTUK NGISI BENSIN"(PAKE AJA, TAPI JANGAN KELAMAAN KARENA SAYA MAU PAKE MOTOR UNTUK JUALAN, INI UANG BENSINNYA). Setelah itu terdakwa mengambil uang dari saksi YENI sebesar kurang lebih Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk mengisi bensin dan terdakwa pergi meminjam sepeda motor beat tersebut ke Dusun Baru.

                 Bahwa sekira pada pukul 12.10 Wib, terdakwa kembali ke rumah saksi YENI di Desa Lubuk Belimbing II, sesampai dirumah saksi YENI langsung menghampiri terdakwa dan mengatakan "NGAPO LAMO NIAN BARU BALEK, KAN AKU LAH NGOMONG MOTOR NAK AKU PAKEK UNTUK JUALAN" (KENAPA LAMA SEKALI BARU PULANG, KAN AKU SUDAH BILANG MOTOR MAU DIPAKE UNTUK JUALAN), dan terdakwa menjawab "KAU NIH CEK IYO NIAN, AKU LAH LAMO BALEK" (KAMU INI SOK SEKALI, AKU SUDAH LAMA PULANG), kemudian terdakwa mengambil batu dan melemparkan kearah saksi YENI akan tetapi tidak mengenainya. Selanjutnya saksi YENI mengambil barang jualannya dan pergi kearah Dusun Baru.

                 Bahwa sesampai di Dusun Baru Kec. Kotapadang Kab. Rejang Lebong, saksi YENI yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut bertemu dengan terdakwa dan terjadi cekcok mulut, dikarenakan terdakwa emosi akhirnya terdakwa mengejar saksi YENI yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut yang hingga pada akhirnya saksi YENI panik, hilang kendali dan terjatuh. Datanglah terdakwa menghampiri saksi YENI yang sudah jatuh, kemudian menarik baju saksi YENI lalu memukul kepala bagian belakangnya 1 (satu) kali dan sambil berkata "NAH RASOIN LAH" (NAH RASAKANLAH). Selanjutnya saksi YENI berteriak "TOLONG TOLONG TOLONG" namun terdakwa meremas mulut saksi YENI serta meninju wajah bagian mata 1 (satu) kali dan hidung saksi YENI 1 (satu) kali hingga tersungkur di tanah dan tidak sadarkan diri. Bahwa pada saat kejadian berlangsung saksi IRIANTO menyaksikan dari jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter melihat terdakwa menggempalkan tangan kanannya, mengarahkan dan memukul ke wajah saksi YENI sebanyak beberapa kali.

                 Bahwa berdasarkan pada VSIUM ET REPERTUM No:800/28/KP/Sekre pada tanggal 18 Februari 2024 ditemukan beberapa oedema/bengkak di bagian wajah dan memar di paha serta luka lecet di kaki, dengan kemungkinan penyebab adalah benturan benda tumpul.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya