| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + tunggakan bunga + pinalti + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 41.014.527,- (empat puluh satu juta empat belas ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |