Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Crp LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H. Gunawan Als Gun Bin Arianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 658/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Als Gun Bin Arianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias Gun Bin Ariyanto bersama-sama dengan saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman (sedang menjalani hukuman) dan saksi  Agus Alias Agus Bin Amir Husin (sedang menjalani hukuman)  pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu  tidak dikehendaki atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin dan terdakwa pergi menemui saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman yang berada di Desa Belumai II lalu terdakwa berkata kepada saksi Nanda dan saksi Agus bahwa terdakwa mengajak   saksi Nanda dan   saksi Agus untuk mengambil mesin air kemudian saksi Nanda dan saksi Agus mengiyakan ajakan terdakwa tersebut lalu   saksi Nanda,   saksi Agus dan terdakwa pergi menuju ke rumah saksi korban Suyatno Alias Ayat Bin Marmen (Alm) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor kemudian   saksi Agus dan terdakwa turun dari sepeda motor pergi menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Nanda menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan kondisi di sekitar rumah saksi korban lalu   saksi  Agus dan terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi korban  kemudian   saksi Agus dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo warna biru lalu   saksi Agus dan terdakwa mengambil mesin air tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban selaku pemilik mesin air tersebut kemudian terdakwa menarik dan memotong kabel mesin air tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kemudian   saksi Agus dan terdakwa membawa pergi mesin air tersebut ke tempat   saksi Nanda berada selanjutnya   saksi Agus menyimpan mesin air tersebut di dalam baju yang dipakai   saksi Agus saat itu lalu terdakwa mengajak   saksi Nanda dan   saksi Agus pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian pada saat di perjalanan   saksi Nanda,   saksi Agus dan terdakwa bertemu dengan saksi Sabar Iman Alias Sabar Bin Arjo Pijan (Alm) lalu saksi Sabar bertanya kepada terdakwa Agus “Apo Yang Di Dalam Baju Tu?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado” lalu saksi Sabar berkata “Di Dalam Baju Mesin Air Dimano Kau Maling?” kemudian   saksi Agus menjawab “Dak Ado Apo-Apo Di Dalam Baju” setelah itu saksi Sabar memukul saksi Agus di bagian pinggang saksi Agus kemudian saksi Agus pergi meninggalkan saksi Sabar dan mesin air yang ada di dalam baju saksi Agus terjatuh lalu saksi Nanda dan terdakwa ikut pergi meninggalkan saksi Sabar. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias Gun Bin Ariyanto bersama-sama dengan saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman (sedang menjalani hukuman) dan saksi  Agus Alias Agus Bin Amir Husin (sedang menjalani hukuman)  pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin dan terdakwa pergi menemui saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman yang berada di Desa Belumai II lalu terdakwa berkata kepada saksi Nanda dan saksi Agus bahwa terdakwa mengajak   saksi Nanda dan   saksi Agus untuk mengambil mesin air kemudian saksi Nanda dan saksi Agus mengiyakan ajakan terdakwa tersebut lalu   saksi Nanda,   saksi Agus dan terdakwa pergi menuju ke rumah saksi korban Suyatno Alias Ayat Bin Marmen (Alm) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor kemudian   saksi Agus dan terdakwa turun dari sepeda motor pergi menuju ke rumah saksi korban sedangkan   saksi Nanda menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan kondisi di sekitar rumah saksi korban lalu   saksi Agus dan terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi korban  kemudian   saksi Agus dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo warna biru lalu   saksi Agus dan terdakwa mengambil mesin air tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban selaku pemilik mesin air tersebut kemudian terdakwa menarik dan memotong kabel mesin air tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kemudian   saksi Agus dan terdakwa membawa pergi mesin air tersebut ke tempat   saksi Nanda berada selanjutnya   saksi Agus menyimpan mesin air tersebut di dalam baju yang dipakai   saksi Agus saat itu lalu terdakwa mengajak   saksi Nanda dan   saksi Agus pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian pada saat di perjalanan   saksi Nanda,   saksi Agus dan terdakwa bertemu dengan saksi Sabar Iman Alias Sabar Bin Arjo Pijan (Alm) lalu saksi Sabar bertanya kepada terdakwa Agus “Apo Yang Di Dalam Baju Tu?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado” lalu saksi Sabar berkata “Di Dalam Baju Mesin Air Dimano Kau Maling?” kemudian   saksi Agus menjawab “Dak Ado Apo-Apo Di Dalam Baju” setelah itu saksi Sabar memukul saksi Agus di bagian pinggang saksi Agus kemudian saksi Agus pergi meninggalkan saksi Sabar dan mesin air yang ada di dalam baju saksi Agus terjatuh lalu saksi Nanda dan terdakwa ikut pergi meninggalkan saksi Sabar. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya