Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Crp 1.Rosdiana
2.Mirmahdi
3.Haikal
4.Siti Bustari
5.IPA ARI WIBOWO BIN SABAN
6.Kahar Muzakir
7.Samsiar Diana
8.Tri Murti
9.Zuliani
10.Nurjanah
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosdiana
2Mirmahdi
3Haikal
4Siti Bustari
5IPA ARI WIBOWO BIN SABAN
6Kahar Muzakir
7Samsiar Diana
8Tri Murti
9Zuliani
10Nurjanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zalman Putra, S.H.Rosdiana
2Zalman Putra, S.H.Nurjanah
3Zalman Putra, S.H.Zuliani
4Zalman Putra, S.H.Tri Murti
5Zalman Putra, S.H.Samsiar Diana
6Zalman Putra, S.H.Kahar Muzakir
7Zalman Putra, S.H.IPA ARI WIBOWO BIN SABAN
8Zalman Putra, S.H.Siti Bustari
9Zalman Putra, S.H.Haikal
10Zalman Putra, S.H.Mirmahdi
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong
2Dinas Perdagangan, Koperasi, Umkm dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong
3UPT. Pengelolaan Pasar atas Curup Kabupaten Rejang Lebong
4Badan Pertanahan Nasional Kebupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 520.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat jual beli tanah pada tahun 1965 antara H. Abdullah Karjan dengan Sdr Abdullah Baksyir, yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 di jalan Nusjirwan Tjurup. Sekarang menjadi jalan Diponegoro, yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Pasar Atas, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum H. Abdullah Karjan dan berhak atas tanah dengan luas yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 H. Abdullah Karjan dengan Sdr Abdullah Baksyir, yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 di jalan Nusjirwan Tjurup. Sekarang menjadi jalan Diponegoro, yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Pasar Atas, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
  1. Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
  2. Menyatakan memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk menghapus dan atau membatalkan sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah:
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak