Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Crp |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Mar. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rosdiana | 2 | Mirmahdi | 3 | Haikal | 4 | Siti Bustari | 5 | IPA ARI WIBOWO BIN SABAN | 6 | Kahar Muzakir | 7 | Samsiar Diana | 8 | Tri Murti | 9 | Zuliani | 10 | Nurjanah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zalman Putra, S.H. | Rosdiana | 2 | Zalman Putra, S.H. | Nurjanah | 3 | Zalman Putra, S.H. | Zuliani | 4 | Zalman Putra, S.H. | Tri Murti | 5 | Zalman Putra, S.H. | Samsiar Diana | 6 | Zalman Putra, S.H. | Kahar Muzakir | 7 | Zalman Putra, S.H. | IPA ARI WIBOWO BIN SABAN | 8 | Zalman Putra, S.H. | Siti Bustari | 9 | Zalman Putra, S.H. | Haikal | 10 | Zalman Putra, S.H. | Mirmahdi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong | 2 | Dinas Perdagangan, Koperasi, Umkm dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong | 3 | UPT. Pengelolaan Pasar atas Curup Kabupaten Rejang Lebong | 4 | Badan Pertanahan Nasional Kebupaten Rejang Lebong |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
520.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat jual beli tanah pada tahun 1965 antara H. Abdullah Karjan dengan Sdr Abdullah Baksyir, yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 di jalan Nusjirwan Tjurup. Sekarang menjadi jalan Diponegoro, yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Pasar Atas, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
- Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum H. Abdullah Karjan dan berhak atas tanah dengan luas yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 H. Abdullah Karjan dengan Sdr Abdullah Baksyir, yang berukuran Panjang 18 M2 dan Lebar 8,5 M2 di jalan Nusjirwan Tjurup. Sekarang menjadi jalan Diponegoro, yang masih wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Pasar Atas, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kios/tempat berjualan/berdagang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro 2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penduduk yang bernama Nur Mukhtar
- Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
- Menyatakan memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk menghapus dan atau membatalkan sertifikat Nomor : P.1/P.B/Crp/1988 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |