Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Crp M. ANDI GUNAWAN THAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ANDI GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.001.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
  3. Mengabulkan sita Jaminan Penggugat berupa barang bergerak atau tidak bergerak ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp 47.001.500 (empat puluh tujuh juta seribu lima ratus rupiah), apabila Tergugat  tidak melunasi hutang kepada Penggugat maka terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat dapat dilelang untuk membayar hutang kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak