Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Crp IGNASIUS PARLINDUNGAN EVA ARYANI alias EVA binti IDIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1820/XI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGNASIUS PARLINDUNGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA ARYANI alias EVA binti IDIN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan.

Pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022 sekira Jam  16.00 Wib di Sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab Rejang Lebong, yang diduga dilakukan oleh Tersangka EVA ARYANI Als EVA Binti IDIN (Alm) terhadap terhadap korban Sdri. SELA PERMATA SARI berawal dari Tersangka yang mendatangi kontrakan korban yang mana korban merupakan menantu Tersangka namun Korban dan Anak Tersangka yakni sdr PUTRA hanya menikah siri. pada saat datang ke kontrakan Tersangka EVA ARYANI langsung berkata “NGAPO KAU NGOMONG PUTRA TU MAIN JUDI SLOT, PADAHAL DIO IDAK”, kemudian Korban menjawab “MAIN DIO TU MAK SAMPE ORANG NAGIH HUTANG KE RUMAH”. Kemudian TERSANGKA EVA ARYANI berkata “MANO BARANG – BARANG PUTRA?”, dan kemudian TERSANGKA EVA ARYANI memasuki kamar korban dan korban susul ke kamar, kemudian TERSANGKA EVA ARYANI mengeluarkan semua baju baju yang berada di lemari, dan pada saat itu korban berdiri di depan lemari dan berusaha mencegah TERSANGKA EVA ARYANI yang mengeluarkan baju, dan kemudian TERSANGKA EVA ARYANI mendorong badan korban menggunakan kedua tangannya sehingga bahu sebelah kiri korban mengenai pintu lemari hingga korban terjatuh dan kemudian korban langsung berdiri, kemudian TERSANGKA EVA ARYANI mencekik leher korban menggunakan tangan kanan kemudian TERSANGKA EVA ARYANI mencakar leher korban menggunakan kedua tangannya, dan kemudian TERSANGKA EVA keluar dari kamar dan kemudian ianya mengambil barang – barang milik sdr PUTRA sambil mencaci maki korban dengan suara yang cukup besar sehingga tetangga di sekitar keluar. Dan tidak lama kemudian kakak kandung korban yang bernama TIKA OKTARINI, Umur sekitar 28, Alamat Kel. Sukaraja Kec. Curup timur Kab. Rejang Lebong datang ke kontrakan korban dan langsung berkata kepada Tersangka EVA “BERHENTI LAH BU MALU DI TENGOK ORANG, KAN LAH TUO KAN BISA DI SELESAIKAN BAIK – BAIK” dan tidak lama kemudian sdr PUTRA datang dan kemudian menjemput Tersangka EVA ARYANI dengan membawa barang – barang sdr PUTRA.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian leher warna kemerahan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Curup Nomor : 040 / 085 / A.2 / RM / VIII / 2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan atau mata pencarian.

didakwatelah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya