Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin untuk melakukan perbaikan pergantian Nama Ayah dimana tertulis nama Ayah kandung Ismail Salon,SK menjadi Ismail Saleh,SK dalam Akte Kelahiran Nomor 6004/TAMB/RL/2006;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki Akte Kelahiran Nomor 6004/TAMB/RL/2006 tertanggal 27 Juli 2006 dan mencatat pergantian nama Ayah kandung Ismail Salon,SK menjadi Ismail Saleh,SK dalam buku register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|