Telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2018 sekitar jam 11.00. wib di Kel.Adirejo Jalan Lapas Curup Kec. Curup Kab. Rejang Lebong yang dilakukan oleh 1 (satu) orang tersangka bernama An. SINQORINA Als QORI Bin SINDRAWAN terhadap saksi Korban An. HALIMAH Binti ABDUL LATIF (Alm) dengan cara Tersangka SINQORINA Als QORI Bin SINDRAWAN Mencekik leher dan mencakar dada bagian depan dan lengan tangan korban An. HALIMAH Binti ABDUL LATIF (Alm) , dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian leher ,dada bagian depan dan lengan tangan bagian bawa akibat cekik dan cakaran yang dilakukan oleh tersangka tersebut.Â
Maka terhadap Tersangka An. SINQORINA Als QORI Bin SINDRAWAN berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka Melanggar Sebagaimana dimaksud dalam pasal : pasal 352 KUHP. |