Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Crp Benny Irawan, SE., MM Bupati Rejang Lebong Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Irawan, SE., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdiansyah, S.H.I., MH., CMBenny Irawan, SE., MM
Tergugat
NoNama
1Bupati Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.340.450.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat (Onrechtmatige Daad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • MATERIIL
  1. Biaya Tunjangan Jabatan Eselon II b (selaku Kepala Dinas) Rp. 2.025.000,-(Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu)/bulan. Tmt November 2019 – April 2021 (sampai Pensiun Tmt April 2021/18 bulan). Rp. 2.025.000,- (Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu) x 18 Bulan = Rp. 36.450.000,-.(Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu)
  2. Biaya Operasional/BBM selaku Kepala Dinas = Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/Bulan
    1. (Satu Juta Rupiah) x 18 Bulan = Rp. 18.000.000,-.(Delapan Belas Juta Rupiah)
  3. Biaya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) :
  • November – Desember 2019 (2 Bulan)

Rp. 12.500.000,-(Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 2 Bulan = Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  • Januari – Desember 2020 (12 Bulan)

Rp. 13.000.000,-(Tiga Belas Juta Rupiah) x 12 Bulan = Rp. 156.000.000,-(Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

  • Januari – April (4 Bulan)

Rp. 12.500.000,- ,-(Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 4 Bulan = Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

 

  1. Biaya perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai berikut :
  • Biaya Transport , Biaya Pendaftaran, Jasa Hukum di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Biaya Transport, Biaya Jasa Hukum di Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
  • Biaya Transport dan Jasa Hukum di Tingkat Mahkamah Agung Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
  1. Bahwa apabila SK.180.637.X TAHUN 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak dikeluarkan maka Penggugat masih menjadi Kepala Dinas Perdagangan UKM dan Perindustrian dan memiliki masa kerja selama 2 tahun hingga 01 April 2023 sebagai Eselon II sebelum memasuki batas pensiun, adapun kerugian yang dialami Penggugat akibat terbitnya SK.180.637.X TAHUN 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan rincian sebagai berikut :
  • Gaji pokok dan tunjangan hingga 01 April 2023

Rp. 7.500.000,-(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 24 Bulan = Rp. 180.000.000,-(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

  • Biaya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)x 24 Bulan = Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)

Sehingga Total biaya Materil Sebesar : Rp. 840.450.000,- (Delapan Ratus   Empat Puluh Juta Empat Ratus lima Puluh Ribu Rupiah)

  • IMATERIIL

Kerugian secara Imateriil patut ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan/atau mengajukan Permintaan Maaf secara Tertulis selama 7 Hari Berturut-Turut di Media Cetak Maupun Online.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat Sebesar Rp. 2.340.450.000,- (Dua Miliyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan Putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad) dari Tergugat.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak