Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 16 Oktober 2020;
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian tertanggal 16 Oktober 2020;
- Menetapkan Hutang Emas Tergugat I dan Tergugat II dengan total sebesar 340 Gram Emas x Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) = 272.000.000,- (Dua Ratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah).
- Menetapkan Hutang Bunga Emas Tergugat I dan Tergugat II sebesar 68 Gram Emas x Rp.800.000,- = Rp.54.400.000,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok Emas secara kontan dan seketika kepada Penggugat secara keseluruhan sebesar 340 Gram x Rp.800.000,- = 272.000.000,- (Dua Ratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Sebesar 68 Gram Emas x Rp.800.000,- = Rp.54.400.000,- (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang Telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Curup.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |