Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Crp LIA KOJA AGUSVINA 1.PUTU MULIANTINI
2.INTAN FITRI HERNELLY
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIA KOJA AGUSVINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUTU MULIANTINI
2INTAN FITRI HERNELLY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 16 Oktober 2020;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian tertanggal 16 Oktober 2020;
  4. Menetapkan Hutang Emas Tergugat I dan Tergugat II dengan total sebesar  340 Gram Emas x Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) = 272.000.000,- (Dua Ratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah).
  5. Menetapkan Hutang Bunga Emas Tergugat  I dan Tergugat II sebesar 68 Gram Emas x Rp.800.000,- = Rp.54.400.000,-
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok Emas secara kontan dan seketika kepada Penggugat secara keseluruhan sebesar 340 Gram x Rp.800.000,- =  272.000.000,- (Dua Ratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Sebesar 68 Gram Emas x Rp.800.000,- = Rp.54.400.000,- (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang Telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Curup.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak