Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Crp METRIZAL 1.ELVA YUSTIKASARI
2.MULYADI SUKMA KAHAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELVA YUSTIKASARI
2MULYADI SUKMA KAHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 358.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Secara Keseluruhan 
2. Menyatakan Secara Hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Tergugat Dan Meminta Majlis Hakim Memutuskan .
1. Menghukum dan Membatalkan Perjanjian Akta jual beli ( AJB ) Tanah nomor SHM 604 Memutukan PIHAK Tergugat I dan Pihak Tergugat II Bersalah Dan Mengalihkan Haknya yaitu Shm 604 Kembali kepada Pengguga serta ,memerintahkan badan Badan Pertanahan Nasional Curup Rejang Lebong Tanpa syarat Keatas nama Penggugat sebagai pemilik sebagaimana undang-undang Dengan syarat Putusan telah Inkracht berkekuatan hukum tetap Serta memerintahkan pihak II pemilik Spbu Mengembalikan Tanah SPBU kebentuk  Yang semula sebagaimana posisinya lebih Tinggi Diatas jalan raya yaitu Kebentuk Semula Sebelum Di beli.
2. Menghukum Tergugat II bernama Mulyadi Sukma Kahar Untuk Membayar Kerugian Membuat Usaha SPBU di Lokasi tanah Milik PENGGUGAT  Sebesar Rp 300.000.00(tiga Ratus Ribu Rupiah) Perhari Sejak Spbu Tersebut Beroperasi Tanggal 15 Februari 2023 Sampai Perkara Gugatan PMH ini Di Putuskan Pengadilan Dengan Total RP 309.000.000.00 (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah ) Dan Bila Tidak Dilaksanakan Setelah Putusan tergugat II Wajib Membayar Dwangsom kepada Penggugat sebagai hukuman tambahan sebesar Rp 1.000.000.00 ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Sampai Dipenuhi Dan dilaksanakanya  Putusan Pengadilan Oleh Tergugat II Secara Nyata dan Beretikat Baik.
3. Menghukum Memerintahkan  Tergugat I Pada Pokok perkara gugatan PMH yaitu: Point 4,5,6 dan 7 untuk Menyerahkan Dan Mengembalikan ½ Bagian Aset yang Menjadi Hak Penggugat Yang Di Titipkan Ke tergugat I Yang Masih  Dikuasainya Dengan Jumlah Total Rp 358.000.000.00( Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah ),dan melakukan perbuatan serta Mengembalikan Hak Penggugat seperti putusan pengadilan Agama no. 488/Pdt.G/2021/PA.Crp dalam pokok perkara Point nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8 serta point nomor 6 dan bila masih tidak mencukupi karena nilai Limit minimum Harta bersama tersebut adalah hanya Rp884.428.110.00 ( delapan ratus delapan puluh delapanempat ratus dua puluh delapan seratus sepuluh ribu rupiah ) ,bukan dengan nilai lelang Rp.1.399.729.000.00(1 milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) seperti nilai yang ditetapkan tinggi ketua pengadilan Agama curup,karena nilai ditetapkan itu adalah sudah prosedurnya, serta  memerintahkan Pertanahan Nasional Rejang lebong Untuk Mengalihkan Hak Kepemilikan Shm 183 Dan Shm 604 kepada dan atas nama Pengguga yang menang perkara tanpa syarat dan tanpa ketentuan apapun juga, Serta memerintahkan Tergugat I atas putusan pengadilan mengosongkan rumah beserta isinya milik tergugat I dimana rumah dan objek Perkara berada.
4. Memerintahkan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Curup Rejang Lebong dan mematuhi Putusan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri ini,Putusan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Untuk Melakukan Perbuatan Pengalihan Hak milik SHM 183 dan Shm 604  Kenama Penggugat Dari Nama Tergugat Karena ½ hak Harta bersama Tergugat Tidak lagi mencukupi untuk mengganti Kerugian dan hak dari Penggugat serta tidak lagi mencukupi dan kurang,Apalagi ke 2  Sertifikatnya Dengan Sengaja Telah Dikatakan  Hilang atau disembunyikan dan telah dikatakan hilang Saat Di persidangan Tanpa syarat,Penggugat telah taat menjalani perintah pengadilan karena proses Lelang Telah pernah terjadi dan  Dilaksanakan namun  Tidak Ada Niat Baik Terlawan I Untuk Menjalani Putusan Pengadilan serta Mengosongkan Objek Lelang secara terhormat,telah kalah di meja hijau sebagai tempat Terhormat.
5. Menghukum Serta Memerintahkan  Tergugat I pada Point 8 Mengembalikan Uang Hasil Penjualan Kebun Yang Di beli Dari Uang Hasil  Saat Bekerja Keras Di Kapal Pesiar Kepada Yang Berhak Yaitu  Nunung Rokhani Sebesar Rp 25.000.000.00( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Tunai Lewat Penggugat sebagai suaminya yang di beri kuasa penuh menggugat Tergugat I yang diamanahkan penggugat dari uang milik orang lain yaitu istri Penggugat untuk  membeli tanah 2400 m2 dari Ibu Suryani atau Wak Nani dengan cara Tipu musihat,penuh kebohongan oleh Tergugat untuk menyerahkan uang it ke Tergugat dan  telah dijual Tergugat I ke Bapak H Ilyas Yahya yang beralamat di pasar atas kampung jawa Curup Tanpa sepengetahun Penggugat yang saat itu bekerja dikapal pesiar besama Istri yang juga pekerja keras saat itu.
6. Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk Pada Putusan Pengadilan Ini Sejak diucapkan
7. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan yang diletakan atas SHM 604 Milik Penggugat
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara Yang Timbul Sesuai Ketententuan Undang-undang .
9. Menyatakan Dengan Hukum Putusan Ini Dapat Dijalanlkan Meskipun Para Pihak Melakukan Upaya hukum lainya.
SUBSIDER :
Apabila Majlis hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak