Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Crp ASMADI RUSLI AB Alias RUSLI Bin Alm M BENU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan No.Pol. : BP/14/B.10/II/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASMADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI AB Alias RUSLI Bin Alm M BENU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R K A R A

 

            --------  Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar jam 17.30 wib telah terjadi Tindak pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 352 KUH Pidana di  Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong yang dilakukan oleh tersangka An. RUSLI AB Als RUSLI Bin Alm M BENU, Temoat Lahir Curup, Tangal Lahir 15 Juli 1969, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Cawang Lama Kec. Selupuh Rejang Kab. Rejang Lebong / Desa Duku Ilir Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong Terhadap Saksi Korban An. FIRMAN RENVIL CHAN Als VIR Bin SANUSICAN, Tempat Lahir Curup, Tanggal Lahir 11 Oktober 1960 ( Umur 59 Tahun ), Suku rejang, Pendidikan SD Tidak tamat, Agama islam, Pekerjaan Tani, Alamat Jln Ak Gani RT 03 RW 02 Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong dengan Cara tersangka Awalnya Pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di Proyek Batu Gang Jonesis Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong tersebut saksi korban hendak memutar lajur kendaraan mobil saksi korban di halaman proyek batu Tersangka RUSLI tersebut dikarenakan tempatnya yang Luas, Pada saat saksi korban memutar mobil saksi korban tersebut  Tersangka RUSLI memanggil saksi korban dengan cara “ SIKO DULU KAU “ kemudian saksi mengatakan “ KALAU KAU PERLU KEK AKU SIKO “ setelah itu Tersangka RUSLI mendekati saksi korban dengan cara berdiri di dekat pintu depan sebelah kiri mobil yang saksi kendaari, kemudian mengatakan “ KALAU BUK SUS TU PACAK MENCALON POTONG TELINGO AKU NI NA “ setelah itu saksi korban menjawab “ KALU URUSAN BUPATI ITU BUKAN URUSAN AKU “ setelah itu Tersangka RUSLI menjawab “ AI LANANG IKO “ Kemudian langsung membuka pintu mobil sebela kiri dan langsung masuk kedalam mobil tersebut kemudian langsung menarik Baju dibagian dada saksi korban sambil mengatakan “ KALAU KAU LANANG TURUN KAU “ namun saksi korban tidak mau setelah itu Tersangka RUSLI langsung melepaskan pegangannya dan langsung menggenggam tangan kemudian menganyunkan tangannya tersebut ke arah wajah atau pipi sebelah kiri saksi korban sambil mengatakan “ INI KENDAK KAU “, setelah Tersangka RUSLI memukul saksi korban, Tersangka RUSLI langsung keluar mobil dan Setelah itu Pada saat Saksi Korban hendak pergi dengan cara menginjak gas mobil tersebut datang anak Tersangka RUSLI yang bernama RIKI, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Dusun Curup Kec.Curup Utara Kab. Rejang Lebong sambil mengatakan “ IKO LAWAN KAU, DAK USA MELAWAN BAPAK AKU “ setelah itu saudara RIKI Langsung memukul kaca spion mobil sebelah kiri tersebut hingga patah dan lepas dari tempatnya setelah itu saksi korban langsung menginjak Gas mobil tersebut dan langsung pergi dari tempat kejadian tersebut Dan Atas kejadian tersebut Saksi korban merasa tidak senang dan menuntut Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka terhadap Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka   Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya