Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Crp | FAUZANA HAQIQI | HERAWATI SOSMIYATI | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Crp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022 adalah Sah menurut hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (Satu) buah rumah dengan bentuk atap terbuat dari seng, dinding beton, lantai keramik dan pagar besi, dengan ukuran luas 254 Meter Persegi (M2), yang terletak di Gang Sambut RT. 006 RW. 002 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah Hak Milik dari Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai secara melawan hukum rumah terperkara yang merupakan hak milik dari Penggugat dan perbuatan Turut Tergugat yang tidak mau membantu untuk mengosongkan rumah terperkara adalah merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan rumah terperkara hak milik dari Penggugat dengan bentuk atap terbuat dari seng, dinding beton, lantai keramik dan pagar besi, dengan ukuran luas 254 Meter Persegi (M2), yang terletak di Gang Sambut RT. 006 RW. 002 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01375 tanggal 13 Desember 2005 dan sudah balik nama atas nama Penggugat tanggal 19 Agustus 2022, dengan batas-batas sebagai berikut :
yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugat seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat- lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah gugatan Penggugat ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu :- a. Kerugian Materiil Harga rumah terperkara apabila dijual sekitar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah); b. Kerugian Moril Merasa malu karena merasa tidak memilik hak lagi di mata masyarakat dan sudah 7 (Tujuih) bulan lamanya tidak dapat menempati rumah yang sudah dibeli oleh Penggugat tersebut, wajarlah bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah); 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |