Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Crp PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Curup 1.GUNARIA
2.REKI MARDIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Curup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNARIA
2REKI MARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.629.856,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.629.856,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah);
  4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
  5. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak