| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.629.856,- (empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah);
- Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |