Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Crp Mutiara Purnama Sari E.A., S.H. ADIO FEBRIANSYAH Als DIO Bin DARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-713/L.7.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutiara Purnama Sari E.A., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIO FEBRIANSYAH Als DIO Bin DARWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ADIO FEBRIANSYAH ALS DIO BIN DARWIN pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sumber Urip Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong dan di Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa diturunkan mobil travel di pinggir jalan dekat Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, karena tempat tersebut merupakan lokasi pemberhentian terakhir, kemudian Terdakwa berjalan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan bertemu dengan Saksi Suroso yang merupakan satpam di kantor tersebut, lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi Suroso untuk mencarikan Terdakwa tumpangan yang bisa mengantarkan Terdakwa ke Desa Tanjung Heran Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah, kemudian Saksi Suroso menghubungi nomor ojek online yang ia dapatkan dari temannya, tidak lama datang Saksi Boyke Rustandy Adams yang merupakan ojek online yang Saksi Suroso hubungi, setelah itu Saksi Suroso memberitahukan Saksi Boyke Rustandy Adams bahwa Terdakwa yang ingin minta diantarkan, kemudian Saksi Boyke Rustandy Adams sepakat mengantarkan Terdakwa ke warung temannya di Desa Tanjung Heran Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah dengan biaya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah sampai di lokasi yang disepakati yaitu warung teman Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi Boyke Rustandy Adams untuk beristirahat dan menginap di rumah teman Terdakwa tersebut, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Desember 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa memberikan uang ongkos sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Boyke Rustandy Adams, setelah memberikan uang tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams, kemudian Terdakwa berpura-pura minta diantarkan lagi menuju Desa Bengko Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong dan menjanjikan Saksi Boyke Rustandy Adams akan membayarkan uang sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika bersedia mengantarkan Terdakwa ke desa tersebut, mendengar hal tersebut Saksi Boyke Rustandy Adams bersedia dan mau mengantarkan Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 WIB pada saat sampai di Desa Bengko Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong, Terdakwa berpura-pura lagi minta diantarkan langsung ke rumah temannya dan mengatakan akan menambah ongkos bayar, mendengar hal tersebut Saksi Boyke Rustandy Adams menjadi percaya, kemudian Saksi Boyke Rustandy Adams terus mengantarkan Terdakwa dan sampailah di depan rumah teman Terdakwa yaitu Saksi Bayu Segara di Desa Sumber Urip Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong, kemudian karena rumah Saksi Bayu Segara tersebut kosong Terdakwa mengatakan kepada Saksi Boyke Rustandy Adams bahwa Saksi Bayu Segara sedang berada di kebunnya sehingga Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams untuk menjemput Saksi Bayu Segara, awalnya Saksi Boyke Rustandy Adams tidak mau meminjamkan namun karena Terdakwa terus membujuk, akhirnya Saksi Boyke Rustandy Adams mau meminjamkan sepeda motornya tersebut beserta 1 (satu) buah helm warna hijau dan 1 (satu) buah tas warna kuning yang menempel pada sepeda motornya tersebut, kemudian setelah berhasil membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams, Terdakwa tidak menjemput Saksi Bayu Segara, namun Terdakwa pergi menuju Kabupaten Musirawas untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams tersebut kepada Sdr. Heri (DPS) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Muhammad Nasir dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir dengan alasan ingin mengambil kunci di rumah keluarga Terdakwa, kemudian setelah dipinjamkan oleh Saksi Muhammad Nasir, Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir tersebut, sampai dengan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik Saksi Muhammad Nasir, kemudian sekira pukul 10.00 WIB pada saat melintasi jalan di dekat rumah Saksi Hariyati di Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir, muncul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjual sepeda motor milik Saksi Hariyati dengan cara berpura-pura kehabisan bensin, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Hariyati dan memanggil Saksi Hariyati, tidak lama kemudian Saksi Hariyati keluar dari rumahnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hariyati bahwa Terdakwa sedang kehabisan bensin, sehingga Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati, karena Saksi Hariyati sudah mengenal Terdakwa dan melihat Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang dibawanya di rumah Saksi Hariyati, maka Saksi Hariyati menjadi percaya kepada Terdakwa dan memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut, lalu Terdakwa tidak pergi membeli bensin seperti yang Terdakwa katakan kepada Saksi Hariyati, namun Terdakwa pergi menuju Kabupaten Musirawas untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut kepada Sdr. Heri (DPS) dengan harga Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang yang telah diserahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams ditaksir kurang lebih senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah helm warna hijau ditaksir kurang lebih senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas warna kuning ditaksir kurang lebih senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai barang-barang tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa barang yang telah diserahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut ditaksir kurang lebih senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). -----------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ADIO FEBRIANSYAH ALS DIO BIN DARWIN pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sumber Urip Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong dan di Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa diturunkan mobil travel di pinggir jalan dekat Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, karena tempat tersebut merupakan lokasi pemberhentian terakhir, kemudian Terdakwa berjalan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan bertemu dengan Saksi Suroso yang merupakan satpam di kantor tersebut, lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi Suroso untuk mencarikan Terdakwa tumpangan yang bisa mengantarkan Terdakwa ke Desa Tanjung Heran Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah, kemudian Saksi Suroso menghubungi nomor ojek online yang ia dapatkan dari temannya, tidak lama datang Saksi Boyke Rustandy Adams yang merupakan ojek online yang Saksi Suroso hubungi, setelah itu Saksi Suroso memberitahukan Saksi Boyke Rustandy Adams bahwa Terdakwa yang ingin minta diantarkan, kemudian Saksi Boyke Rustandy Adams sepakat mengantarkan Terdakwa ke warung temannya di Desa Tanjung Heran Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah dengan biaya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah sampai di lokasi yang disepakati yaitu warung teman Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi Boyke Rustandy Adams untuk beristirahat dan menginap di rumah teman Terdakwa tersebut, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Desember 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa memberikan uang ongkos sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Boyke Rustandy Adams, setelah memberikan uang tersebut Terdakwa minta diantarkan lagi menuju Desa Bengko Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong dan menjanjikan Saksi Boyke Rustandy Adams akan membayarkan uang sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika bersedia mengantarkan Terdakwa ke desa tersebut, mendengar hal tersebut Saksi Boyke Rustandy Adams bersedia dan mau mengantarkan Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.00 WIB pada saat sampai di Desa Bengko Kec. Sindang Dataran Kab. Rejang Lebong, Terdakwa minta diantarkan langsung ke rumah temannya dan mengatakan akan menambah ongkos bayar, kemudian Saksi Boyke Rustandy Adams terus mengantarkan Terdakwa dan sampailah di depan rumah teman Terdakwa yaitu Saksi Bayu Segara di Desa Sumber Urip Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong, kemudian karena rumah Saksi Bayu Segara tersebut kosong Terdakwa mengatakan kepada Saksi Boyke Rustandy Adams bahwa Saksi Bayu Segara sedang berada di kebunnya sehingga Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams untuk menjemput Saksi Bayu Segara, awalnya Saksi Boyke Rustandy Adams tidak mau meminjamkan namun karena Terdakwa terus membujuk, akhirnya Saksi Boyke Rustandy Adams mau meminjamkan sepeda motornya tersebut beserta 1 (satu) buah helm warna hijau dan 1 (satu) buah tas warna kuning yang menempel pada sepeda motornya tersebut, kemudian setelah berhasil membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams, Terdakwa tidak menjemput Saksi Bayu Segara, namun Terdakwa pergi menuju Kabupaten Musirawas untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams tersebut kepada Sdr. Heri (DPS) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Muhammad Nasir dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir dengan alasan ingin mengambil kunci di rumah keluarga Terdakwa, kemudian setelah dipinjamkan oleh Saksi Muhammad Nasir, Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir tersebut, sampai dengan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik Saksi Muhammad Nasir, kemudian sekira pukul 10.00 WIB pada saat melintasi jalan di dekat rumah Saksi Hariyati di Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5721 GG milik Saksi Muhammad Nasir, Terdakwa yang mengenal Saksi Hariyati kemudian mendatangi rumah Saksi Hariyati dan memanggil Saksi Hariyati, tidak lama kemudian Saksi Hariyati keluar dari rumahnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hariyati bahwa Terdakwa sedang kehabisan bensin, sehingga Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati, karena Saksi Hariyati sudah mengenal Terdakwa dan melihat Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang dibawanya di rumah Saksi Hariyati, maka Saksi Hariyati menjadi percaya kepada Terdakwa dan memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut, lalu Terdakwa tidak pergi membeli bensin seperti yang Terdakwa katakan kepada Saksi Hariyati, namun Terdakwa pergi menuju Kabupaten Musirawas untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut kepada Sdr. Heri (DPS) dengan harga Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa barang yang telah digelapkan Terdakwa berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam dengan nomor polisi BD 5361 YJ dengan nomor rangka MH1JBK311NK442080 dan nomor mesin JBK3E-1440322 milik Saksi Boyke Rustandy Adams ditaksir kurang lebih senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), 1 (satu) buah helm warna hijau ditaksir kurang lebih senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas warna kuning ditaksir kurang lebih senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan nilai barang-barang tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa barang yang telah digelapkan Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan Nopol BD 6620 KL, Noka : MH1JFD229DK676668, dan Nosin : JFD2E2638374 milik Saksi Hariyati tersebut ditaksir kurang lebih senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya