Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Crp | RAMSINA | SUHERMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2022/PN Crp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan atas nama Sdr. MELIYAN tanggal 25 April 2022 adalah Sah menurut hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan ukuran Panjang 20 Meter, Lebar sebelah Timur 11 Meter dan Lebar sebelah Barat 5,60 Meter, yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan ukuran rumah Panjang 12 Meter X Lebar 6 Meter, yang terletak di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah hak milik dari Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Tukar Tambah Tanah dan Bangunan Rumah Di Atasnya antara SUHERMAN Bin MAT AJI selaku Pihak Kesatu (Tergugat) dengan HERI Bin ALIWARIS selaku Pihak Kedua (Turut Tergugat) tertanggal 18 Januari 2022 adalah tidak sah menurut hukum’ 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menukar rumah milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat dan telah menikmati hasilnya adalah merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad); 6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu :--------------- a. Kerugian Materiil Harga rumah terperkara apabila dijual sekitar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah); b. Kerugian Moril merasa malu karena merasa tidak memilik hak lagi di mata masyarakat wajarlah bila dinilai dengan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah pekarangan dengan ukuran Panjang 20 Meter, Lebar sebelah Timur 11 Meter dan Lebar sebelah Barat 5,60 Meter, yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan ukuran rumah Panjang 12 Meter X Lebar 6 Meter yang terletak di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------
yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugat seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat- lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah gugatan Penggugat ini berkekuatan hukum tetap; 10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |