Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Crp RAMSINA SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMSINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LBH BHAKTI ALUMNI UNIB CABANG CURUPRAMSINA
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Surat Pernyataan atas nama Sdr. MELIYAN tanggal 25 April 2022  adalah Sah menurut hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan ukuran Panjang 20 Meter, Lebar sebelah Timur 11 Meter dan Lebar sebelah Barat 5,60 Meter, yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan ukuran rumah Panjang 12 Meter X Lebar 6 Meter, yang terletak di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut :

  •  Sebelah Utara berbatas dengan tanah pekarangan SULAIMAN;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pekarangan SISKA;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan SULAIMAN;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dusun Tanjung Merindu;

adalah hak milik dari Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa  Surat Keterangan Tukar Tambah Tanah dan Bangunan Rumah Di Atasnya antara SUHERMAN Bin MAT AJI selaku Pihak Kesatu (Tergugat) dengan HERI Bin ALIWARIS selaku Pihak Kedua (Turut Tergugat) tertanggal 18 Januari 2022 adalah tidak sah menurut hukum’

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang  telah menukar rumah milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat dan telah menikmati hasilnya  adalah merupakan “ Perbuatan Melawan Hukum “ (Onrechtmatige daad);

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu :---------------

    a.  Kerugian Materiil  

                Harga rumah terperkara apabila dijual sekitar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh  juta

   rupiah);

   b. Kerugian Moril merasa malu karena merasa tidak memilik hak lagi di mata masyarakat wajarlah bila dinilai dengan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

7.   Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan tanah pekarangan  dengan ukuran Panjang 20 Meter, Lebar sebelah Timur 11 Meter dan Lebar sebelah Barat 5,60 Meter, yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan ukuran rumah Panjang 12 Meter X Lebar 6 Meter       yang terletak di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, dengan  batas-batas sebagai berikut : -------------------------------

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah pekarangan SULAIMAN;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pekarangan SISKA;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan SULAIMAN;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dusun Tanjung Merindu;

yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugat seperti sediakala tanpa adanya hak yang membebaninya, selambat- lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah gugatan Penggugat ini berkekuatan hukum tetap;

10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak