Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Crp ABI PUJANGGA PUTRA, SH, MH ANJAS MARA ALS ANJAS BIN LAIT MUSTAMI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 750/L.7.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABI PUJANGGA PUTRA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAS MARA ALS ANJAS BIN LAIT MUSTAMI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANJAS MARA Als ANJAS Bin LAIB BUSTAMI (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO (Tahap Penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/16/II/2024/Reskrim), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sejak Tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) Untuk Penjualan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

---------- Berawal pada awal tahun 2020 terdakwa membuka lahan seluas kurang lebih ½ (setengah) hektare di  Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong untuk menanam jagung, akan tetapi tanaman jagung tersebut tidak berhasil karena terdapat banyak batuan dilahan tersebut, oleh sebab itu terdakwa berinisiatif untuk menjual batu yang ada ditanah tersebut, selanjutnya terdakwa membuat usaha pertambangan batu gunung yang mulanya memiliki pekerja penggali batu sekitar 5 (lima) orang, dimana salah satu pekerjanya adalah saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO (Tahap Penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/16/II/2024/Reskrim), selanjutnya usaha pertambangan batu gunung yang dimiliki oleh terdakwa terus berkembang seiring dengan bertambah banyaknya permintaan akan batu gunung kemudian jumlah pekerja berangsur-angsur bertambah hingga mencapai 15 (lima belas) orang, selanjutnya terdakwa menunjuk salah satu pekerja yaitu saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO untuk menjadi Koordinator dilapangan yang membantu terdakwa untuk mengontrol pekerja dan melakukan penyetoran penjualan batu tersebut.

---------- Bahwa saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO yang merupakan pekerja ditambang sekaligus koordinator lapangan, mengontrol para pekerja penggali batu, dimana setiap penjualan batu perkubik dijual mulai dari harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO menyetorkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap kubik batu yang terjual kepada terdakwa yang mana sisanya merupakan upah dari pekerja, selanjutnya saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO juga menerima upah selaku koordinator sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.

---------- Bahwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tersebut terdakwa dan pekerjanya dilapangan tidak ada menggunakan bantuan mesin atau alat berat lainnya melainkan dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia dan  menggunakan alat bantu berupa linggis, plengki cangkul, dan palu bodem.

---------- Bahwa mekanisme penjualan batu gunung awalnya calon pembeli datang langsung ke lokasi tambang kemudian calon pembeli memilih volume batu yang akan dipesan lalu pekerja memuat batu sesuai dengan volume permintaan pembeli kedalam mobil pengangkut yang dibawa pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada saksi JASWORO Als JAS Bin SUTIKNO.

---------- Bahwa setiap harinya tambang milik terdakwa dapat memproduksi batu gunung sekitar 20 (dua puluh) kubik perhari dengan rata-rata penjualan bisa mencapai 10 (sepuluh) kubi perhari.

---------- Bahwa dari hasil peninjauan lapangan langsung yang dilakukan oleh Ahli Martin Bolivar, ST.,MM dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menjelaskan jika lokasi kegiatan penambangan tersebut adalah jenis tambang batu gunung (material lepas) yang setiap kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara harus memiliki izin.

---------- Bahwa berdasarkan hasil Peninjauan Lapangan yang dituangkan dalam Nota Dinas oleh Ahli Martin Bolivar, ST.,MM dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tanggal 22 September 2023 menyatakan jika lokasi bekas aktivitas penambangan batu gunung di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong tersebut Tidak Terdapat Izin Usaha Pertambangan.

---------- Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori penambangan yang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau surat izin lainnya yang terkait pertambangan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya