Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Crp ANNISA SABILA, S.H ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 967/L.7.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI pada hari Jumat tanggal 16 Februari tahun 2024 sekira pukul 11.00  Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Nusantara Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Saksi YANCIK mengalami kecelakaan di Desa Tabarenah dan diduga memiliki Narkotika, sehingga Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA ALS WAHYU BIN ARBI dan Saksi PADAN DIKSARTAL KELINTEN Als PADAN Bin GUNAWAN SUMANTRI yang termasuk ke dalam tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong segera datang dan memastikan informasi tersebut. Sesampainya di Desa Tabarenah tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapati Saksi YANCIK yang sudah diamankan warga beserta bungkusan plastik warna hitam yang dibawa Saksi YANCIK yang berisi 4 (Empat) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Unit handphone android merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang merupakan sisa dari pembelian sabu Saksi YANCIK yang didapatkan dari Sdr MAT (DPO) melalui Terdakwa ERWAN JUANDA, lalu Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pun menyuruh Saksi YANCIK untuk menghubungi Sdr MAT (DPO) seolah-olah hendak memesan sabu.

----------Bahwa selanjutnya pada Jumat tanggal 16 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.00  Wib, Saksi YANCIK menghubungi Sdr MAT (DPO) seolah-olah hendak memesan sabu sebanyak satu juta setengah kepada Sdr MAT (DPO) dan Sdr MAT (DPO) mengatakan kepada Saksi YANCIK bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI akan menelfon untuk melakukan transaksi dengan Saksi YANCIK. Selanjutnya sekira pukul 10.41 Wib Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI menelfon Saksi YANCIK dan memberitahu bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA sudah sampai ditempat Terdakwa ERWAN JUANDA dan Saksi YANCIK sering melakukan transaksi, yakni di pinggir jalan nusantara Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. Lalu Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong yang telah menunggu sebelumnya, langsung mengamankan Terdakwa dan mengamankan 1 Unit handphone merk VIVO warna biru yang berada di kantong celana sebelah kanan Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda kharisma warna hitam dengan Nopol BG 7762 HJ yang dikendarai Terdakwa pada saat hendak bertemu dengan Saksi YANCIK. Karena tidak menemukan sabu yang dipesan oleh Saksi YANCIK kepada Sdr MAT (DPO) di tempat  Terdakwa ERWAN JUANDA dan Saksi YANCIK sering melakukan transaksi, Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong langsung membawa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dan ditemukan 1 ( Satu ) lembar  Kertas Struk warna putih bukti pengiriman uang dari BRILINK an. DIMAS  kepada  Sdr MAT (DPO) dengan Nomor Rekening Bank BRI 012901026353534 Atas nama TESA FEBRIYANTI dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, Tim Satresnarkoba Polres Rejang kembali ketempat tidak jauh dari tempat ditangkapnya Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dalam melakukan transaksi narkotika dan ditemukan 1 (satu) paket sabu di bawah batu di halaman rumah Saksi DEDENG SUGIHARTO Als DEDENG Bin AZALI di Desa Air Meles bawah yang menjadi tempat disembunyikannya sabu oleh Terdakwa yang dipesan Saksi YANCIK kepada Sdr MAT (DPO). Bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dalam melakukan transaksi narkotika yang dititipkan Sdr MAT (DPO) kepada Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN apabila telah terjual kepada orang lain maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari setiap transaksi.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 093/10700.00/2024 tanggal 17 Februari 2024 terhadap barang bukti atas nama Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut:

  • 1 (Satu) Paket sedang diduga Narkotika Gol I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Berbentuk Kristal Bening dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih 2,3 gram telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut
  1. Pemisahan untuk barang bukti seberat    : 2,25 gram
  2. Untuk balai POM seberat                            : 0.05 gram

----------Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian nomor: LHU.089.K.05.16.24.0053 yang diterbitkan di Bengkulu tanggal 19 Februari 2024 terhadap sampel 0.05 (nol koma nol lima) gram bentuk kristal, warna putih bau dengan hasil positif metamfetamin (Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI pada hari Jumat tanggal 16 Februari tahun 2024 sekira pukul 11.00  Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Nusantara Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yakni Saksi YANCIK mengalami kecelakaan di Desa Tabarenah dan diduga memiliki Narkotika, sehingga Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA ALS WAHYU BIN ARBI dan Saksi PADAN DIKSARTAL KELINTEN Als PADAN Bin GUNAWAN SUMANTRI yang termasuk ke dalam tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong segera datang dan memastikan informasi tersebut. Sesampainya di Desa Tabarenah tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapati Saksi YANCIK yang sudah diamankan warga beserta bungkusan plastik warna hitam yang dibawa Saksi YANCIK yang berisi 4 (Empat) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Unit handphone android merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang merupakan sisa dari pembelian sabu Saksi YANCIK yang didapatkan dari Sdr MAT (DPO) melalui Terdakwa ERWAN JUANDA, lalu Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pun menyuruh Saksi YANCIK untuk menghubungi Sdr MAT (DPO) seolah-olah hendak memesan sabu.

 

----------Bahwa selanjutnya pada Jumat tanggal 16 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.00  Wib, Saksi YANCIK menghubungi Sdr MAT (DPO) seolah-olah hendak memesan sabu sebanyak satu juta setengah kepada Sdr MAT (DPO) dan Sdr MAT (DPO) mengatakan kepada Saksi YANCIK bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI akan menelfon untuk melakukan transaksi dengan Saksi YANCIK. Selanjutnya sekira pukul 10.41 Wib Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI menelfon Saksi YANCIK dan memberitahu bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA sudah sampai ditempat Terdakwa ERWAN JUANDA dan Saksi YANCIK sering melakukan transaksi, yakni di pinggir jalan nusantara Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. Lalu Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong yang telah menunggu sebelumnya, langsung mengamankan Terdakwa dan mengamankan 1 Unit handphone merk VIVO warna biru yang berada di kantong celana sebelah kanan Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda kharisma warna hitam dengan Nopol BG 7762 HJ yang dikendarai Terdakwa pada saat hendak bertemu dengan Saksi YANCIK. Karena tidak menemukan sabu yang dipesan oleh Saksi YANCIK kepada Sdr MAT (DPO) di tempat  Terdakwa ERWAN JUANDA dan Saksi YANCIK sering melakukan transaksi, Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong langsung membawa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dan ditemukan 1 ( Satu ) lembar  Kertas Struk warna putih bukti pengiriman uang dari BRILINK an. DIMAS  kepada  Sdr MAT (DPO) dengan Nomor Rekening Bank BRI 012901026353534 Atas nama TESA FEBRIYANTI dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) pada tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, Tim Satresnarkoba Polres Rejang kembali ketempat tidak jauh dari tempat ditangkapnya Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dalam melakukan transaksi narkotika dan ditemukan 1 (satu) paket sabu di bawah batu di halaman rumah Saksi DEDENG SUGIHARTO Als DEDENG Bin AZALI di Desa Air Meles bawah yang menjadi tempat disembunyikannya sabu oleh Terdakwa yang dipesan Saksi YANCIK kepada Sdr MAT (DPO). Bahwa Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN dalam melakukan transaksi narkotika yang dititipkan Sdr MAT (DPO) kepada Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN apabila telah terjual kepada orang lain maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari setiap transaksi.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 093/10700.00/2024 tanggal 17 Februari 2024 terhadap barang bukti atas nama Terdakwa ERWAN JUANDA Als IWAN Bin H. AMRI dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut:

  • 1 (Satu) Paket sedang diduga Narkotika Gol I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Berbentuk Kristal Bening dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih 2,3 gram telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut
  1. Pemisahan untuk barang bukti seberat    : 2,25 gram
  2. Untuk balai POM seberat                            : 0.05 gram

----------Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian nomor: LHU.089.K.05.16.24.0053 yang diterbitkan di Bengkulu tanggal 19 Februari 2024 terhadap sampel 0.05 (nol koma nol lima) gram bentuk kristal, warna putih bau dengan hasil positif metamfetamin (Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya