Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Crp ANNISA SABILLA, S.H. HARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) ASROBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 732/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) ASROBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) ASROBI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, Terdakwa HARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) ASROBI yang sedang berada di rumah Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI Binti (Alm) SANTARI baru bangun dari tidur dan dimarahi oleh Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI karena Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI mengecek handphone milik Terdakwa dan melihat banyak foto Terdakwa dengan wanita lain. Kemudian Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI menanyakan kepada Terdakwa mengenai foto-foto tersebut, lalu Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI yang sedang marah hendak pergi dari rumah dan terdakwa menahannya. Terdakwa menahan Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI dengan cara menarik tangan kanan Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI sambil mencengkram tangannya tersebut hingga menyebabkan Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI terjatuh, kemudian Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI kembali mencoba untuk berlari dari Terdakwa tetapi Terdakwa kembali menarik tangan kiri Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI serta mencengkram Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI pada lengan dibawah pergelangan tangan serta pada jari tangan kiri Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI, sehingga Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI terjatuh, kemudian Terdakwa mengangkat Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI ke atas kursi dan kuku jari Terdakwa mengenai mata sebelah kanan Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI, setelah Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI berada di atas kursi, Terdakwa kembali melakukan tarikan terhadap rambut Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI dan mencoba memukul wajah Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI, namun Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI sempat melakukan perlawanan dan menghindar lalu melarikan diri dari Terdakwa.

-----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARIYANTO Als YANTO, Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI mengalami luka lecet pada pipi kiri, luka memar pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari tangan kiri, sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi depan serta mengalami rasa nyeri.

-----------Bahwa Kesimpulan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040/005/ A.2/RM/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 an Saksi Korban TERI ERNI TANI Als ERNI oleh dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M., M.H pada RSUD Kabupaten Rejang Lebong, didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata kiri, tangan kanan dan tangan kiri. Luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya