Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Crp M. FAISAL WIBOWO, S.H. MULYADI ALS MUL BIN ISHAK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 814/L.7.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. FAISAL WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI ALS MUL BIN ISHAK (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------Bahwa Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Ishak (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025  sekira Pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Pondok persawahan yang beralamatkan di Desa Belumai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi korban Repaldo Acazen Bin Dosnaidi menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ Noka : MH1JBB11XAK220148 Nosin : JBB1E1198552 di pondok persawahan milik  Sumarna Als Marna Bin Ole yang beralamatkan di Desa Belumai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong dikarenakan pondok kebun milik saksi korban Repaldo harus menyeberang sungai namun saksi korban Repaldo yang menitipkan sepeda motor miliknya tersebut dengan keadaan terkunci stang tidak memberitahukan kepada saksi Sumarna dikarenakan saksi korban Repaldo sudah terbiasa menitipkan sepeda motor miliknya di pondok persawahan milik saksi Sumarna tersebut namun pada saat saksi korban Repaldo Acazen Bin Dosnaidi akan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ di pondok persawahan milik saksi Sumarna tersebut, Terdakwa Mulyadi yang  sedang berada di kebun mertuanya di Desa Belumai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong melihat saksi korban Repaldo melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ lalu dikarenakan Terdakwa Mulyadi pada saat itu tidak memiliki uang lalu timbul niat dari Terdakwa Mulyadi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ milik saksi korban Repaldo tersebut kemudian Terdakwa Mulyadi mengambil suwiter warna hitam dan menggunakan topi warna hitam pergi berjalan kaki menuju pondok persawahan milik saksi Sumarna di yang berada Desa Belumai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Mulyadi sampai di pondok persawahan milik saksi Sumarna tersebut lalu Terdakwa Mulyadi melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ Noka : MH1JBB11XAK220148 Nosin : JBB1E1198552 di pondok persawahan milik  Sumarna Als Marna Bin Ole terparkir lalu terdakwa Mulyadi yang melihat tidak ada orang di pondok tersebut langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ Noka : MH1JBB11XAK220148 Nosin : JBB1E1198552 milik saksi korban Repaldo dan langsung merusang kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara kaki kiri  Terdakwa Mulyadi mendorong stang sepeda motor tersebut dan  kedua tangan  terdakwa Mulyadi menarik stang motor tersebut hingga kunci stang motor tersebut rusak lalu terdakwa Mulyadi menyambungkan kabel kontak sepeda otor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa Mulyadi membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ milik saksi korban Repaldo tersebut ke rumah orang tuanya di Desa Bukit Batu kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah orang tuanya. Kemudian setelah Terdakwa Mulyadi menyimpan sepeda motor tersebut di rumah orang tuanya, Terdakwa Mulyadi kembali ke kebun milik mertuanya yang berada di Desa Belumai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong lalu sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa Mulyadi Bersama istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bukit Batu Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong kemudian sesampainya di rumah orang tuanya tersebut Terdakwa Mulyadi pergi ke rumah tetangganya untuk meminjam uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminjam sepeda motor milik sdr. Usaf dengan alasan untuk membeli cat semprot lalu terdakwa Mulyadi pergi ke salah satu toko cat untuk membeli 1 (satu) buah cat semprot warna hitam. Kemudian setelah membeli 1 (satu) buah cat semprot warna hitam tersebut terdakwa Mulyadi kembali pulang menuju ke rumah orang tuanya namun pada saat perjalanan pulang tersebut sekira pukul 14.30 Wib saksi Jhone’ly Als Jon Bin Zainudin (Alm) bertemu dengan terdakwa Mulyadi di jalan umum Desa Bukit Batu Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong lalu pada saat bertemu tersebut terdakwa Mulyadi mengatakan kepada saksi Jon “ mano epen dio ndak beli sepeda motor dak” lalu saksi Jon menjawab “ epen mau pulang dari kebun hendak ke dusun, kau tanyo dewek dengan epen” lalu terdakwa Mulyadi menjawab “ao cik” lalu terdakwa Mulyadi menuju ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Bukit Batu Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong. Kemudian setelah terdakwa Mulyadi sampai di rumah orang tuanya tersebut, terdakwa Mulyadi langsung melepas setiker merek sepeda motor tersebut lalu mengecat  kedua velg sepeda motor tersebut warna hitam lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. Epen (DPO) datang ke rumah orang tua terdakwa Mulyadi dan langsung melihat sepeda motor tersebut namun pada saat sdr. Epen (DPO) melihat sepeda motor tersebut terdakwa Mulyadi mengatakan kepada sdr. Epen (DPO) bahwa sepeda motor tersebut milik saks korban Repaldo namun sdr Epen (DPO) tidak menghiraukannya lalu sepeda motor tersebut di beli oleh sdr. Epen (DPO) seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sepeda motor tersebut langsung di bawa pulang oleh sdr. Epen (DPO) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa Mulyadi untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan sehari-sehari.

Kemudian sekira pukul 17.30 wib saksi Jon pulang ke rumahnya di Desa Bukit Batu Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong dan bertemu dengan  anaknya yatiu sdr. Epen (DPO) lalu saksi Jon bertanya kepada sdr. Epen (DPO) apakah sdr. Epen (DPO) jadi membeli motor dari terdakwa Mulyadi lalu sdr. Epen (DPO) menjawab “iya jadi membeli sepeda motor dari terdakwa Mulyadi seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan jenis sepeda motor honda Blade” lalu saksi Jon mengatakan kepada sdr. Epen (DPO) “apyo pen cak mano sepeda motor yang kau beli dari Mul tu, kalu panas balikan bae, dak tu jualkan bae” lalu di jawab oleh sdr. Epen (DPO) “iyo bah”.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib pada saat saksi korban Repaldo pulang dari kebun miliknya tersebut saksi korban Repaldo tidak menemukan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ milik saksi korban Repaldo tersebut di pondok milik saksi Sumarna  lalu saksi korban Repaldo yang melihat saksi Sumarna ada di pondok tersebut menanyakan kepada saksi Sumarna kemana sepeda motor milik saksi korban Repaldo namun saksi Sumarna tidak mengetahuinya lalu saksi korban Repaldo meminjam sepeda motor milik saksi Sumarna untuk pulang ke rumahnya yang berada di desa Muara Telita. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib  saksi Sumarna mendatangi rumah saksi korban Repaldo untuk menceritakan kepada saksi korban Repaldo bahwa pada saat saksi Sumarna berada di pondok persawahan miliknya tersebut saksi Sumarna melihat Terdakwa Mulyadi als Mul Bin Ishak (Alm) di sekitaran pondok saksi Sumarna pada pagi hari tersebut. Lalu setelah mendengar cerita dari saksi Sumarna tersebut saksi korban Repaldo mencari keberadaan terdakwa Mulyadi

Bahwa barang yang di ambil oleh Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Ishak (Alm) berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange dengan Nopol B 6395 UNZ Noka : MH1JBB11XAK220148 Nosin : JBB1E1198552 milik saksi korban Repaldo yang di taksir senilai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)----

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya