Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Crp SAOR TINAMBUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAOR TINAMBUNAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan bahwa hari Jum’at tanggal 25 Mei 2001, telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SANTUM MANGUNSOM dikarenakan Sakit dan dikebumi kan di TPU Talang Rimbo Baru.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong Untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan yang berlaku bagi Negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian  SANTUM MANGUNSOM tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak