Bahwa ia terdakwa P. DUSTAR YAHYA Als DUSTAR Bin YAHYA (Alm) Pada hari pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 Sekitar jam 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2019 bertempat Di Depan SD 127 Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penganiayaan ataun penganiayaan ringan sebagaimana di maksdu dalam pasal 351 ayat (1) jo 352 KUH Pidana terhadap Korban USMAN Bin YUSUL dengan cara pelaku menampar wajah korban pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan telapak tangan terbuka sebanyak 1 satu) kali sehingga menyebabkan pelipis kiri korban menjadi perih dan kemerahan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Subsider Pasal 352 K U H Pidana. |