Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Crp TUGINO Januriawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUGINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL FUADY, SH. MH.TUGINO
Tergugat
NoNama
1Januriawati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISHTIAN LESMANA, SHJanuriawati
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR.

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bengkulu  No. 01/PL.VIb-44/1973  tangggal 12 Mei 1973 atas nama A. Kawi Yusuf adalah Sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (Satu) bidang tanah kebun dengan ukuran Panjang 100 Meter X Lebar 100 Meter (Sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Suban Ayam Marga Selupu Rejang Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong (sekarang Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bengkulu  No. 01/PL.VIb-44/1973  tangggal 12 Mei 1973 atas nama A. Kawi Yusuf yang sudah dibeli Penggugat dengan Bapak Sertu A. Kawi Yusuf pada tahun 1984, dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------

 

     - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zaterial/sekarang tanah Suratin;

     - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudjiman/sekarang tanah Tukiman;

     - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Komarudin Toha/sekarang tanah Dani;

     - Sebelah Timur  berbatas dengan Jalan LKMD:

Adalah Hak Milik dari Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa  perbuatan Tergugat yang telah menguasai sebagian dari tanah milik Penggugat yaitu 6.272 M2 (Enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi)  dan telah menebang semua batang kopi milik Penggugat sebanyak 1200 (Seribu dua ratus) batang dan perbuatan Turut Tergugat yang telah melakukan pengukuran di atas tanah milik Penggugat dan menrbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 atas tanah yang terletak di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong atas nama Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dengan ukuran 6. 272 M2 (Enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi)  yang terletak di Kampung Suban Ayam Marga Selupu Rejang Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong (sekarang Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bengkulu  No. 01/PL.VIb-44/1973  tangggal 12 Mei 1973 atas nama A. Kawi Yusuf, dengan batas-batas sebagai berikut :---------

    - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zaterial/sekarang tanah Suratin;

    - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudjiman/sekarang tanah Tukiman;

    - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Komarudin Toha/sekarang tanah Dani;

    - Sebelah Timur  berbatas dengan Jalan LKMD:

kepada Penggugat tanpa ada hak yang membebaninya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00026 dengn ukuran luas 6.272 M2 (Enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kebupaten Rejang Lebong atas nama Tergugat  dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zaterial/sekarang tanah Suratin;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudjiman/sekarang tanah Tukiman;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Komarudin Toha/sekarang tanah Dani;
  • Sebelah Timur  berbatas dengan Jalan LKMD:

“Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu :---------------------

a. Kerugian Materiil:-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Harga tanah obyek perkara apabila dijual sekitar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
  2. Harga 1 (Satu) batang kopi yang telah berumur 6 (enam) tahun dan sudah menghasilkan yaitu sebesar Rp. 50.000,- X 1200 batang = Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);

b. Kerugian Moril merasa malu karena merasa tidak memilik hak lagi di mata masyarakat wajarlah bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak