Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Crp BUDI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin untuk melakukan perubahan nama orang tua (ayah) anak pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor :683/TMB/K/2008 Di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong dengan identitas anak yang pertama atas nama NADIA PUTRI ANGGRAINI tanggal lahir 18 Juli 2006 (Tanggal Delapan Belas Juli dua ribu enam) anak pertama dari pasangan suami istri BUDI RAHAYU dan SISWAR MIDAWATI Nama orang tua (ayah) yang tertuiis BUDI.R di ubah menjadi BUDI RAHAYU.
  3. Memerintahkan kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki akta kelahiran Nomor : 683/TMB/K/RL/2008 tanggal 19 juni 2008.
  4. Membebankan pemohon biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak