Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Crp DESMIANA JARWANTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESMIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JARWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.640.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya