Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Crp Mery Patrianingsih 1.Ade Wijaya
2.Meita Fahri Sejati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mery Patrianingsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agil Alfiansyah, S.H.,CPM.,CDBP.,CPArbMery Patrianingsih
Tergugat
NoNama
1Ade Wijaya
2Meita Fahri Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 439.500.000,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima Gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah telah melakukan Wanprestasi (prestasi buruk/ingkar janji/cidera janji) ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, Keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 339.500.000,- (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi, baik kerugian materiil dan kerugian Imateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah juta rupiah);
  6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaarbijvooraad), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak