Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Crp PT. Mendjangan Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong cq Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mendjangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong cq Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Interskala Sehat Sejahtera
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.607.977.411,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menetapkan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dilakukannya Pemeriksaan Setempat;
  2. Menetapkan agar Tergugat menghentikan sementara penggunaan mesin hemodyalisa milik Turut Tergugat;

DALAM PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan secara efektif per 30 Juni 2024 tersisa 94.067 (sembilan puluh empat ribu enam puluh tujuh) tindakan yang belum dipenuhi oleh Tergugat dari target sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) tindakan sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional Mesin Hemodyalisa antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong Dengan PT. Mendjangan Jakarta Nomor: 445/340.A/RSUD/2015 dan/atau Nomor: 0058/M/KSO/IV/15 tertanggal 27 April 2015;
  4. Menetapkan Tergugat untuk tetap menggunakan mesin Hemodyalisa dan Disposable Set Hemodyalisa milik Penggugat untuk digunakan di rumah sakit milik Tergugat sampai terpenuhi target sebanyak 120.000 (seratus lima puluh ribu) tindakan dari sisa 94.067 (sembilan puluh empat ribu enam puluh tujuh) tindakan yang belum dipenuhi oleh Tergugat sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional Mesin Hemodyalisa antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong Dengan PT. Mendjangan Jakarta Nomor: 445/340.A/RSUD/2015 dan/atau Nomor: 0058/M/KSO/IV/15 tertanggal 27 April 2015;
  5. Menetapkan Tergugat untuk tidak menggunakan mesin Hemodyalisa dan Disposable Set Hemodyalisa milik Turut Tergugat selain milik Penggugat untuk digunakan di Rumah Sakit milik Tergugat selama terikat Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat;
  6. Menetapkan Tergugat untuk melanjutkan dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional Mesin Hemodyalisa antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong Dengan PT. Mendjangan Jakarta Nomor: 445/340.A/RSUD/2015 dan/atau Nomor: 0058/M/KSO/IV/15 tertanggal 27 April 2015;
  7. Menetapkan Tergugat untuk tidak melakukan kerjasama dengan Turut Tergugat ataupun perusahaan lain / pihak ketiga lainnya dalam penyediaan dan penggunaan mesin Hemodyalisa dan Disposable Set Hemodyalisa untuk digunakan di rumah sakit milik Tergugat selama terikat Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar total tagihan per tanggal                        30 Juni 2024 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 3.850.840.231,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah)
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran tagihan per tanggal 30 Juni 2024 Rp. 4.757.137.180,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah) Efektif per 30 Juni 2024.
  10. Menetapkan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tergugat tidak melaksanakan isi putusan maka Tergugat berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran terhadap sisa tindakan yang belum dipenuhi oleh Tergugat yaitu sebanyak 94.067 (sembilan puluh empat ribu enam puluh tujuh) tindakan sebesar Rp. 45.119.236.550,- (empat puluh lima miliar seratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan jumlah pembayaran dapat disesuaikan selama Tergugat tetap melakukan pembayaran selama proses persidangan berlangsung;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5,000,000.-/hari (lima juta rupiah per hari) apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan Pengadilan;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  13. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak