Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2024/PN Crp | YETI LESTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2024/PN Crp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin untuk mengubah tempat dan tanggal lahir pemohon dalam akta kelahiran dan kartu keluarga pemohon tersebut yang sebelumnya lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 30 Juni 2003 menjadi lahir di Komering pada tanggal 10 Mei 2005 yang terdapat di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1702-LT-14072016-0012 tetanggal 15 Juli 2016 dan dalam Kartu Keluarga pemohon Nomor : 1702192712070177 tertanggal 13 Desember 2011; 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki Data Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1702-LT-14072016-0012 tanggal 15 Juli 2016 dan Kartu Keluarga pemohon Nomor : 1702192712070177 tanggal 13 Desember 2011 dan Catatan perubahan tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut dari lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 30 Juni 2003 menjadi lahir di Komering pada tanggal 10 Mei 2005 dalam buku Register yang sedang berjalan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |