Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Crp RIO SIMANIHURUK SAYONI Als YONI Bin SYAINUL SAFRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3190/XII/RES.1.6./2025/RES RL
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIO SIMANIHURUK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYONI Als YONI Bin SYAINUL SAFRI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :            

Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 23.50 Wib di Jl. Jendral Sudirman Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong, yang dilakukan oleh Terdakwa An. SAYONI Als YONI Bin SYAINUL SAFRI (Alm), Lahir di Sp.Kota Beringin / 06 Juni 1983, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin Laki - Laki, Suku Rejang, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMP (Kelas III), Alamat Ds. Simpang Kota Bingin, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang,  Nik : 1702180606830003, No.HP : - . Terhadap Korban An. RAMES RESKI SENSA Als RAMES Bin ANANG ZEN, Lahir di Tempel Rejo,  tanggal 30 Desember 2006, Jenis Kelamin Laki - Laki, Suku Rejang, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir SMP (KELAS 2), Alamat Jalan Jendral Sudirman Kel. Tempel Rejo Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong, Nik: 1702183012060002 No. HP : 0838-7403-6686. Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang melihat orang tua Terdakwa yang sedang sakit, didatangi oleh anak Terdakwa dan disana anak Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya telah ditujah (ditusuk oleh pisau) dan melihat anak Terdakwa sudah dalam keadaan berdarah, Terdakwa pun mengantar anak Terdakwa ke rumah sakit 2 (dua) Jalur. Sesampainya di rumah sakit 2 (dua) Jalur, Terdakwa bertanya kepada anak Terdakwa siapa yang telah menujah dirinya dan anak Terdakwa pun menjawab bahwa dirinya tidak ingat siapa yang telah menujah dirinya. Namun pada saat kejadian tersebut, anak Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sempat diPukul oleh sdr RAMES. Mendengar hal tersebut, Terdakwa pun pergi ke rumah sdr RAMES untuk menanyakan kebenaran tersebut. Sesampainya Terdakwa dirumah RAMES, Terdakwa pun berkata “ ASSALAMUALAIKUM, BUK MANO RAMES?” dan sapa yang Terdakwa berikan dijawab oleh ibu dari sdr RAMES dengan jawaban “ RAMES NYO LAGI MABUK, AKU DAK BERANI BANGUNKANNYO”. Mendengar jawaban dari ibu sdr RAMES, Terdakwa pun berniat pulang dan ketika ingin pulang, keluar sdr RAMES dan Kakaknya dari rumah tersebut dan Terdakwa bertanya “ KAU YANG NAMO RAMES?” dan dijawab oleh sdr RAMES “ IYO “, Terdakwa menjawab “ SIAPO YANG NUJA ANAK AKU TADI SES?” dan sdr RAMES pun marah sambil menjawab “ AKU IDAK TAU “ , Terdakwa menjawab “ YANG NINJU ANAK AKU KAN KAU “ dan sdr RAMES menjawab “ PANGGIL ANAK ITU KESIKO “ , Terdakwa menjawab “ LAH ANAK AKU TU DIRUMAH SAKIT, LAGI TEKAPAR”, sdr RAMES menjawab sambil dengan nada marah “ BAWAK ANAK BAPAK TU KESINI”. Dikarenakan jawab dari sdr RAMES yang membuat Terdakwa tersinggung, Terdakwa pun memukul sdr RAMES menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai area wajah sdr RAMES dan kemudian sdr RAMES pun membalas Terdakwa dengan pukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai helm Terdakwa. Dikarenakan perbuatan sdr RAMES yang memberikan perlawanan, Terdakwa pun sempat mengeluarkan Parang yang Terdakwa bawa dari Kebun,namun dikarenakan sdr RAMES berlari, Terdakwa pun kembali memasukkan parang Terdakwa ke sarung parang tersebut. Dan dikarenakan sdr RAMES berlari, Terdakwa pun berusaha mengejar sdr RAMES namun dikarenakan sdr RAMES meninggalkan Terdakwa, Terdakwa pun juga pergi dari tempat kejadian.----------------------------------------------------------------------------

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pelipis mata kiri. Bentuk tidak teratur. Ukuran panjang satu koma lima sentimeter. Batas tidak tegas, warna kemerahan dan luka lecet pada pelipis mata kiri. Bentuk tidak teratur.Ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter.Batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna kemerahan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Curup Nomor : 040/113/A.2/RM/X/2025, tanggal 07 Oktober 2025 dan akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencarian.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP yang berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

 

/_Kesimpulan . . .

 

 

 

 

Kesimpulan :

Karena telah terpenuhinya unsur – unsur delik “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian “ maka Penyidik selaku penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya