Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Crp RIANTO Als YANTO Bin Alm. PURNOMO Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 14/10/2025
Pemohon
NoNama
1RIANTO Als YANTO Bin Alm. PURNOMO
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
Advokat
Petitum Permohonan

 

HAL    : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Curup Di_
Curup

Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.    Zetriansyah, SH,
2.    Epandri, SH
3.    Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH
4.    Herianto Siahaan, S,H,

Adalah Advokat, pengacara dan penasihat hukum pada Kantor Advokat Zetriansyah, SH dan Rekan beralamat di : Jalan kenanga 1 RT 1 RW 1 No. 14 Kel. Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Email: Zetriansyahmuh@gmail.com, HP.082374966929, baik Bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari :


Nama: RIANTO Als YANTO Bin PURNOMO (Alm)
Tempat tgl/lahir : Curup, 16 Juni 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam
Pekerjaan : Wira Swasta
Alamat: Jl. D.I. Panjaitan RT 002 RW. 006 Kel. Talang Benih
Kec. Curup Kab. Rejang Lebong

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak mengajukan permohonan PERMOHONAN PRAPERADILAN, untuk selanjutnya disebut sebagai    PEMOHON
 
PEMOHON bersama ini mengajukan Gugatan PraPeradilan Terhadap tindakan :
1.        Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRINT-03/L.7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025
2.        Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong PRINT-04/L.7.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025;
3.        Surat Penetapan Tersangka Nomor: 40/L.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025;
4.        Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor Print-04/ L.7.11/Fd.1/09/2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 3 September 2025;
5.        Pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia, c.q Kejaksaan Tinggi Bengkulu, c.q Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 4 September 2025;
6.        Penyitaan tanggal 3 September 2025 yang dilakukan oleh Abi Pujangga Putra, SH.MH Pengkat Ajun Jaksa oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong jo Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 79/PENPID.SUS- TPK-SITA/2025/PN BGL tanggal 26 September 2025 jo berita acara penyitaan yang dilakukan oleh HIRONIMUS TAFONAO, SH, MH selaku Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 1 Oktober 2025

Berkenaan dengan Dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Non Pasien pada RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2022 dan 2023 yang disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1)
jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
TERHADAP
Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong C.q. Penyidik yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 09 Kel. Dwi Tunggal kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk selanjutnya disebut    TERMOHON
 
Adapun dasar/ alasan-alasan hukum serta fakta diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
ANALISA YURIDIS
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU- XII/2014 telah menambah dan memperluas objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana dalam diktum 1.4 Putusan tersebut dijelaskan ”Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Lahirnya putusan MK tersebut terkait perluasan objek praperadilan tentunya bukan tidak berdasar, karena perluasannya masih dalam tataran logis, dan semua tindakan penyidik tersebut merupakan tindakan yang merupakan upaya paksa dari penyidik, yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Sebab dengan kewenangan penyidik yang besar seringkali penyidik melakukan Pelanggaran dalam penanganan tidak pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sewean- wena, sehingga perlunya pengawasan melalui Lembaga praperadilan.
Bahwa dalam Perkara aquo telah tampak pelanggaran procedural dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam KUHAP sehingga menimbulkan pelangaran tehadap Hak Asasi Manusia yang menempatkan PEMOHON selaku pelaku tindak pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Non Pasien pada RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2022 dan 2023 yang disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan
(3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, padahal dalam Perkara tersebut TERMOHON tidak memiliki keterkaitan yang jelas dalam tindak pidana yang disangkakan.
Bahwa dikarenakan adanya dugaan pelanggaran procedural dan hak asasi
 
manusia yang dilakukan oleh TERMOHON, maka PEMOHON mengajukan Praperadilan terhadap rangkaia proses hukum yang dilakukan oleh TERMOHON untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON.
1.    PENYIDIKAN TIDAK SAH
Bahwa proses hukum yang dilakukan Termohon dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRTINT-03/L.7.11/ Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong PRINT-04/L.7.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025 telah pada tahap “penyidikan” sejak didimulainya Penyelidikan dapat diketahui dinaikan ketahap penyidikan maka proses yang dilakukan TERMOHON adalah dalam rangkaian tindakan “Penyelidikan”.

Bahwa de?nisi “penyelidikan” dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyatakan :
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.


Bahwa de?nisi Penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”


Berdasarkan de?nisi ini diketahui ada 2 tujuan tindakan penyidikan yaitu: membuat terang tindak pidana dan menemukan Tersangkanya, terhadap 2 tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Tujuan pertama: dengan bukti-bukti telah terang, tindak pidana
 
dalam perkara ini Adalah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
(1)    ke -1 KUHP.
Tujuan kedua: dengan bukti-bukti PEMOHON telah ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON.
Bahwa sangat jelas proses hukum dari tahap penyelidikan ke Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon dilakukan berdasarkan proses yang “cacat dan melawan hukum” tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan PEMOHON jelaskan lebih lanjut.
Penyidikan yang cacat dan melawan hukum tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 menyatakan Pasal 109 ayat (1) undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembar Negara republic Indonesia tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembar Negara nomor 3209).
Bahwa akibat tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh PEMOHON maka patut Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon untuk dinyatakan Penyidikan Tidak Sah/Cacat Formil karena tidak berdasarkan KUHAP dan KUHPidana.
Bahwa dalam hal surat perintah penyidikan terdapa 2 surat perintah yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRTINT-03/L.7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong PRINT-04/ L.7.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang kedua surat perintah penyidikan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada PEMOHON, sehingga dikarenakan ketidak jelasan akibat adanya 2 (dua) surat perintah penyidikan dan tidak diberitahukan kepada PEMOHON sehingga sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik
 
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP pada frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”
Sebagai konsekuensinya, SPDP yang semula hanya diperuntukan kepada Penuntut Umum menjadi wajib diberikan juga kepada para pihak yaitu terlapor dan korban/pelapor. Putusan MK tersebut dianggap suatu terobosan untuk memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai pengendali suatu perkara pidana serta memberikan ruang kepada terlapor untuk mempersiapkan pembelaan serta sebagai informasi bagi pelapor/korban bahwa kasusnya telah naik ketahap selanjutnya.
Bahwa dikarenakan tidak diberitahukanya SPDP kepada PEMOHON maka penyidikan yang dilakukan TERMOHON menjadi tidak SAH.

2.    PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH
Bahwa dikarenakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan proses yang tidak berdasarkan KUHAP dan KUHP dan peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, secara otomatis (mutatis mutandis) Penetapan Pemohon sebagai Tersangka menjadi tidak sah pula, karena penetapan sebagai tersangka merupakan bagian/ rangkaian dari proses penyidikan.
Bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRTINT-03/L.7.11/ Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan :
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.


Bahwa bukti-bukti permulaan terkait “menemukan Tersangkanya”
 
haruslah memenuhi sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP :
(1)    Alat bukti yang sah ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.


Bahwa proses penyidikan sejatinya harus dapat mengumpulkan alat bukti yang menunjukan Pemohon adalah Tersangka tindak pidana melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan serta adanya relevansi terhadap pasal yang dipersangkakan.
Bahwa Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Termohon haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan disini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan
 
dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal.
Bahwa diajukannya permohonan Praperadilan ini, agar kiranya lembaga Pra Preradilan dapat memeriksa dengan seksama tidak hanya memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti akan tetapi memiliki relevansi dan kualitas terhadap melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum tidak sah sehingga perlu di uji melalui Lembaga Praperadilan.
?        Praperadilan Sebagai Pembatasan Kesewenang-Wenangan Aparat Serta Jaminan Kepastian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka system peradilan pidana terpadu.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law. Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan, pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary
 
action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (a buse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana.
Bahwa walaupun kami pahami bahwa kewenangan Lembaga Praperadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 terhadap penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, untuk itu kami juga mengharapkan lembaga Praperadilan dapat menilai terhadap 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut memiliki “kualitas dan relevansi” terhadap tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, serta menilai apakah proses penetapan Tersangka Pemohon adalah sah menurut hukum, namun juga dalam proses penyidikan apah telah sesuai dengan KUHAP atau adanya prosedur yang tidak dilaksanakan yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang tidak pernah diterima oleh Pemohon, yang berakibat ketidak pastian hukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang tidak sesuai dengan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana didalam KUHAP.
Bahwa dalam perkara aquo telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa keuangan RI perwakilan provinsi Bengkulu Pemeriksaan Terinci Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal dan Belanja Hibah dan BOS Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di Curup pada tanggal 11 November 2022 Pihak Pemeriksa Aga Aditya Rahmat jabatan Pemeriksa BPK Meminta Keterangan Kepada Yudha Putrado Perusahaan CV. Agapi Mitera dan ditemukan kegiatan Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Non Pasien pada RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong
 
dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2022 telah sesuai dengan ketentuan dan tidak ditemukan Tuntutan Ganti Rugi dari BPK RI.
Bahwa PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON dilakukan secara tergesa-gesa oleh TERMOHON tanpa melalui Prosedur ketentuan sebagaimana dalam KIHAP dalam Hal ini selain adanya 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka setiap rangkaia Proses penyidikan harus berpedoman Kepada KUHAP sehingga jaminan kepastian hukum dan hak asasi manusia dapat terpenuhi dalam perkara aquo

 

3.        PENGGELEDAHAN TERHADAP RUMAH TERSANGKA TIDAK DILAKUKAN SECARA PATUT DAN TIDAK SAH
Bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan dengan semena-mena dan melanggar ketentuan didalam KUHAP dimana Termohon memaksakan penggeledahann dilakukan tanpa menunjukan surat perintah dan ijin dari Ketua Pengadilan negeri Rejang Lebong pada saat Pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia, c.q Kejaksaan Tinggi Bengkulu, c.q Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 4 September 2025;
Bahwa dari pantuana CCTV di rumah PEMOHON pada saat penggeledahan dilakukan oleh TERMOHON dengan melibatkan yang diduga anggota TNI tanpa disertai Surat Perintah sebab dalam PENGGELEDAHAN yang dilakukan termohon sepanjang proses tersebut tidak pernah TERMOHON menunjukan Surat Ijin dari ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Bahwa Sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP ”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Bahwa penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan, namun juga penggeledahan tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik. Mengenai tata cara
 
penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun dalam hal mendesak juga tidak menutup kemungkinan dilakukan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Setempat, melainkan setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada Pengadilan Negeri Setempat guna memperoleh persetujuannya. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-021/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015 tentang sikap Jaksa menghadapi praperadilan tindak pidana korupsi untuk dipedomani oleh setiap Jaksa penyidik sebagai berikut :

1.    Penggeledahan
a.        Penggeledahan dilakukan pada tahap penyidikan dengan cermat, tepat dan transparan sesuai prosedur yang benar serat dilaksanakan secara konsisten mengacu pada ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 75 Pasal 125 dan Pasal 126 KUHAP;
b.        Penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka, kecuali penggeledahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat 1 Huruf a dan b dan Pasal 37 KUHAP hanya dilakukan setelah penetapan tersangka;
c.        Guna menghindari tuduhan dan penyimpangan serta kesalahan pelaksanaan penggeledahan hendaknya di dokumentasi dengan kamera video (handycam)

Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah PEMOHON, dalam hal ini TERMOHON tidak pernah memperlihatkan Surat Izin Pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, hal ini tentu menyelahi ketentuan sebagaimana dalam KUHAP yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Bahwa dalam PEMOHON telah dilakukan penahanan oleh TERMOHON yaitu pada tanggal 3 Sptember 2025 sementara Pengeledahan dilakukan oleh TERMOHON yaitu pada tanggal 4 September 2025, sehingga dalam hal ini PEMOHON bukanlah tertangkap tangan dan dalam perkara aquo tidaklah berlaku ketentuan Pasal 34 KUHAP hal ini disebabkan masih
 
ada jeda waktu oleh TERMOHON untuk memperoleh ijin dari ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong untuk melakukan pengeledahan sebab proses penyidikan dalam perkara aquo telah dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRTINT-03/ L.7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kegiatan Pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Non Pasien pada RSUD Curup kabupaten Rejang lebong dengan anggaran yang bersumber dari BLUD tahun 2022 dan 2023;
Bahwa dalam Pengeledahan yang dilakukan di rumah TERMOHON dilakukan dengan melibatkan anggota TNI yang ikut masuk kedalam Rumah PEMOHON hal ini menyebakan terganggunya kenyamanan dari keluarga PEMOHON, dalam hal ini TERMOHON dapat mengerakan Pihak TNI untuk ikut masuk dalam proses pengeledahan ke rumah PEMOHON sementara TERMOHON pada saat itu tidak menunjan surat ijin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON Adalah tidak Sah sebab tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam ketentuan dalam KUHAP yaitu Pasal 33 ayat (1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
Bahwa dengan tidak ditunjukanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada saat pengeledahan dirumah PEMOHON dan PEMOHON bukan dalam hal tertangkap tangan maka Pengeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah walupun di kemudian hari Setelah Penmgeledahan baru di terbitkan Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, sebab dalam perkara aquo bukanlah dalam keadaan tertangkap tangan sehingga ketentuan Pasal 34 KUHAP tidak berlaku dalam perkara aquo;


4.    PENYITAAN TIDAK SAH
Bahwa Penyitaan tanggal 3 September 2025 yang dilakukan oleh Abi Pujangga Putra, SH.MH Pengkat Ajun Jaksa NIP. 19950123 201902 1 006 oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yaitu tindakan TERMOHON yang membawa dan menempatkan dalam penguasaannya barang bukti dapat dikuali?sir telah melakukan tindakan “penyitaan” barang bukti
 
sebagaimana diaksud dalam pasal 1 angka 16 KUHAP, yang mana sampai dengan saat ini PEMOHON tidak pernah menerima surat penetapan pengadilan maupun dokumen apapun berkenaan dengan tindakan yang dikuali?sir sebagai penyitaan tersebut.
Bahwa didalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 38 Ayat (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP, tindakan penyitaan memerlukan izin dan/ atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, dan sampai dengan saat ini Pemohon tidak pernah pernah menandatangani surat/ dokumen apapun berkenaan dengan tindakan yang dikuali?sir sebagai penyitaan tersebut.
Bahwa Barang-barang yang disita oleh TERMOHON hanya berdasarkan Surat tanda terima tanggal 3 September 2025 yang dilakukan oleh Abi Pujangga Putra, SH.MH Pengkat Ajun Jaksa NIP. 19950123 201902 1 006 oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ;
Bahwa selain tidak adanya izin dan/ atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON merupakan barang-barang yang tidak memiliki hubungan lansung dengan tindak pidana yang disangkakan dan barang yang disita tersebut merupakan milik dari Eva Susanti/ Ipong yang merupakan istri dari PEMOHON;
Bahwa kenudian pada tanggal 1 Oktober 2025 TERMOHON kembali mendatangi rumah PEMOHON untuk melakukan Penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan yang dilakukan oleh HIRONIMUS TAFONAO, SH, MH selaku Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Print-03/L7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan negeri Rejang Lebong Nomor Print-02/L7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025;
 
Bahwa berdasarklan Papan Pengumuman Informasi penyitaan yang dipasang oleh TERMOHON di depan Ruuko Milik Eva Susanti pada tanggal 1 Oktober 2025 diketahui telah memperoleh penetapan dilakukan oleh Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL tanggal 26 September 2025;


Bahwa jika benar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu mengeluarkan Penetapan Nomor: 79/PENPID.SUS-TPK- SITA/2025/PN BGL tanggal 26 September 2025?merupakan hal yang keliru sebab berdasarkan KUHAP Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dalam hal ini penetapan terhadap penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan negeri Curup yang merupakan wilayah hukum dari objek penyitaan
Bahwa terhadap Penyitaan yang dilakukan TERMOHON sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan yang dibuat oleh TERMOHON, dalam hal ini PEMOHON telah menyampaikan penolakan terhadap Penyitaan terhadap barang bukti yang disita dikarenakan tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang di selidiki dan bukanlah hasil dari kejahatan tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON, sehingga terhadap penyitaan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam KUHAP yaitu Pasal 39 ayat (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.    benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
 
e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa benda yang dilakukan penyitaan oleh TERMOHON Adalah berupa :
1.    1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin JFS1E-1021090 atas nama Eva Susanti
2.    1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin JFS1E-1021090 atas nama Eva Susanti beserta kunci kontak
3.    1 (satu) Buah Buku Kwitansi jual beli tanah yang beralamatkan di RT. 2/RW. 3 06 Kel TalangBenih, Curup antara Eva Susanti / Ipong dengan Tomas / Ho Kin Tat dengan Pembayaran sebesar Rp. 250.000.000,- duaratus lima puluh juta rupian tanggal 1 agustus 2024
4.    1 (satu) Buah Serti?kat Hak Milik No. 00380 Kelurahan Talang benih dengan Surat Ukur dengan Nomor 0001/TI. Benih / 2011 dengan pemegang ha katas Nama Thomas / Ho Kin tat berdasarkan pendaftaran Peralihan hak Terakhir tanggal 31 Mei 2018

Bahwa terhadap benda yang dilakukan penyitaan oleh TERMOHON merupakan benda atau barang yang tidak berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana atau benda yang tidak dapat dilakukan penyitaan oleh Termohon sebagaimana dalam KUHAP yaitu Pasal 39 ayat (1).
Bahwa terhadap 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin
JFS1E-1021090 atas nama Eva Susanti dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin JFS1E-1021090 atas nama Eva Susanti beserta kunci kontak, merupakan barang yang diperoleh oleh Eva Susanti sebagai hadiah dari BANK BRI tahun 2015, yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap TERMOHON
Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) buah Buku Kwitansi jual beli tanah
 
yang beralamatkan di RT. 2/RW. 3 06 Kel Talang Benih, Curup antara Eva Susanti / Ipong dengan Tomas / Ho Kin Tat dengan Pembayaran sebesar Rp. 250.000.000,- duaratus lima puluh juta rupian tanggal 1 agustus 2024 dan 1 (satu) Buah Serti?kat Hak Milik No. 00380 Kelurahan Talang benih dengan Surat Ukur dengan Nomor 0001/TI. Benih / 2011 dengan pemegang hak atas Nama Thomas / Ho Kin tat berdasarkan pendaftaran Peralihan hak Terakhir tanggal 31 Mei 2018, merupakan milik dari Eva Susanti yang berasal dari uang pinjaman dari Bank Syariah Indonesia dengan menjaminkan Tanah dan Bangunan yang berlokasi di JL. DI Panjaitan RT 02 Rw 03 Kel. Talang Benih kec. Curup Kota Kab.
Rejang Lebong atas nama Eva Susanti dengan serti?kat SHM No. 01196 luas 370 M2 dengan total kewajiban sebesar Rp. 216.239.760 yang diansur setiap bulan oleh Eva Susanti setiap bulannya sebesar Rp.
4.504.995;
Bahwa Tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan terhadap Aset milik Eva Susanti yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap PEMOHON merupakan Tindakan semena- mena yang menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap penyitaan yang dilakukan TERNOHON tidak SAH.
Bahwa saudari Eva Susanti telah menyampaikan penolakan terhadap penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON sehingga dibuat berita acara Pemolakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan oleh TERMOHON pada tanggal 1 Oktober 2025 sebagai bentuk penolakan atas kesemena- menaan yang dilakukan TERMOHON sepanjang proses penyidikan dengan menyita barang atau benda yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang di sangkakan dengan TERMOHON.
Bahwa dikarenakan penyitaan yang dilakukan tidak SAH dan bertentangan dengan KUHAP maka barang bukti tersebut harusnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Eva Susanti, dan dengan tidak SAHNYA penyitaan maka semua proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap TERMOHON menjadi gugur dan tidak SAH;
PENUTUP
Bahwa kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang
 
paling berwenang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana.
Bahwa dengan diajukannya Permohonan Pemeriksaan PRAPERADILAN ini semata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya terjadi kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain praperadilan yang memeriksa dan memutusnya.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian PEMOHON diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada pemeriksaan Praperadilan ini menyatakan Putusan :
Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1.    Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-persoon dalam sidang Praperadilan ini sebagai prinsipal, in casu Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq. Kejaksaan Negeri Rejang lebong c.q Penyidik;

Selanjutnya Memutuskan :

2.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: PRINT-03/L.7.11/Fd.1/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025;, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong PRINT-04/L.7.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 40/L.11/Fd.1/09/2025 tanggal 3 September 2025 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
6.    Menyatakan Pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Republik
 
Indonesia, c.q Kejaksaan Tinggi Bengkulu, c.q Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 4 September 2025, Adalah tidak SAH dan tidak berdasar atas hukum;
7.    Menyatakan Penyitaan tanggal 3 September 2025 yang dilakukan oleh Abi Pujangga Putra, SH.MH Pengkat Ajun Jaksa oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong jo Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 79/PENPID.SUS- TPK-SITA/2025/PN BGL tanggal 26 September 2025 jo berita acara penyitaan yang dilakukan oleh HIRONIMUS TAFONAO, SH, MH selaku Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tanggal 1 Oktober 2025 Adalah Tidak SAH dan tidak berdasar atas hukum;
8.    Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa?
1)    1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin JFS1E-1021090 atas nama Eva Susanti
2)    1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Type Y1G02N02L0 A/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 2396 FB dengan Nomor Rangka MH1JFS119FK021099 Nomor Mesin JFS1E-1021090
atas nama Eva Susanti beserta kunci kontak
3)    1 (satu) Buah Buku Kwitansi jual beli tanah yang beralamatkan di RT. 2/RW. 3 06 Kel TalangBenih, Curup antara Eva Susanti / Ipong dengan Tomas / Ho Kin Tat dengan Pembayaran sebesar Rp. 250.000.000,- duaratus lima puluh juta rupian tanggal 1 agustus 2024
4)    1 (satu) Buah Serti?kat Hak Milik No. 00380 Kelurahan Talang benih dengan Surat Ukur dengan Nomor 0001/TI. Benih / 2011 dengan pemegang ha katas Nama Thomas / Ho Kin tat berdasarkan pendaftaran Peralihan hak Terakhir tanggal 31 Mei 2018
Kepada pemilik yang berhak sdri. Eva Susanti

9.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
10.    Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil
-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.

Demikian Permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan atas terkabulnya kami haturkan terima kasih.

 

 

 

Bengkulu, 14 Oktober 2025 Hormat Kami
Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

Zetriansyah, SH

 

 

 

Epandri, SH

 

 

 

Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH
 

 

 

Herianto Siahaan, SH,

 

Pihak Dipublikasikan Ya