Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Crp Siti Soleha Silva Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Soleha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Silva Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pembayaran pembelian rumah perkarangan belakang Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.- ( dua puluh tujuh juta rupiah ) kepada Penggugat ;
  4. Meletakan Sita Eksekusi di atas asset yang di kuasai oleh  Tergugat sebagai sumber pelaksanaan Pembayaran Hutang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak