Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Crp MASITA JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASITA JOHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2396/TAMB/RL/2010 atas nama anak Pemohon PATIH BUANA FIRTASULI tertanggal 29 Juni 2010, yang semula tersebut tertulis nama Pemohon Masita seharusnya tertulis nama Pemohon yang benar MASITA JOHAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak