Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2018/PN Crp JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik FITRI RAHAYU Alias BANDA Binti JUNAIDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2018/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/70/B.10/VII/2018/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI RAHAYU Alias BANDA Binti JUNAIDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R K A R A

Pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2018 sekira pukul 05.00 di dalam Rumah Kontrakan Saksi Korban yakni Saudara EDI YANTO Als EDI di Kel. Talang Rimbo Lama, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka an. FITRI RAHAYU Als BANDA Binti JUNAIDI (Alm), yang mana pada saat itu Tersangka dan Saksi Korban serta beberapa orang Temannya bermain Kartu Remi dirumah Kontrakan Saki Korban. Sekira pukul 04.00 wib Saksi Korban berhenti bermain Remi dan masuk kedalam kamar Saksi Korban, sementara Tersangka dan teman-temannya masih ngobrol diruang tamu rumah Saksi Korban. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang tidur didalam kamarnya, Tersangka masuk kedalam kamar Saksi Korban dan mengambil 1 unit Hp merk Oppo A37 ( NEO 9 ) milik Saksi Korban yang terletak di lantai didalam kamar Saksi Korban, setelah berhasil mengambil Hp tersebut, Tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Kontrakan Saksi Korban. Atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Rejang Lebong untuk di Proses menurut Hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup, Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya