Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Crp JON BENSI MEDI SUHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JON BENSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL FUADY, SH. MH.JON BENSI
Tergugat
NoNama
1MEDI SUHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 619.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Surat Jual Beli tanah antara JON BENSI (Penggugat) selaku Pihak Pertama sebagai Penjual dengan MEDI SUHANDRA (Tergugat) selaku Pihak Kedua sebagai Pembeli tanggal 24 Februari 2019  adalah Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 619.700.000,- (Enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2019 adalah merupakan Perbuatan Wan Prestasi (Cidera Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 619.700.000,- (Enam ratus sembilan belas juta  tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
  6. MenghukumTergugat-Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan Putusan ini terhitung sejak  Putusan Pengadilan Negeri Curup dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Curup.
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak