Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Jual Beli tanah antara JON BENSI (Penggugat) selaku Pihak Pertama sebagai Penjual dengan MEDI SUHANDRA (Tergugat) selaku Pihak Kedua sebagai Pembeli tanggal 24 Februari 2019 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 619.700.000,- (Enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2019 adalah merupakan Perbuatan Wan Prestasi (Cidera Janji);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 619.700.000,- (Enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
- MenghukumTergugat-Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Curup dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Curup.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|