Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Crp OKTARINI MAYASARI RAHMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OKTARINI MAYASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum atas Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 23 November 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 23 November 2023;
  4. Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 140/178/SKJB/LAW/SBU-2023 atas sebidang tanah dengan bangunan di atasnya berukuran lebar depan 7,60 meter, sebelah utara panjang 49 meter, sebelah selatan panjang 49,60 meter, dan lebar belakang 6,36 meter dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07.01.02.32.1.00017 antara Sargani sebagai penjual dan Turut Tergugat sebagai pembeli, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------
  • Sebelah timur (depan) berbatasan dengan irigasi Jalan Raya Desa Lawang Agung;
  • Sebalah barat (belakang) berbatasan dengan kebun Sdr. Rahmat;
  • Sebelah utara (ulu) berbatasan dengan Sdr. Yon/Eli;
  • Sebelah selatan (ilo) berbatasan dengan Sdr. Lan;
  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan sejumlah Rp 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) secara tunai, apabila tidak dapat dikembalikan secara tunai, maka jaminan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

          Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan  yang seadil-adilnya menurut hukum; (ex aequo et bono)  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak