| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Crp | MUHAMMAD FAISHAL AL FADHIL, S.H. | HANTER WIJOYO Als HANTER Bin (Alm) ESMAWAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | b-901/L.7.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa HANTER WIJOYO Als HANTER Bin (Alm) ESMAWAR untuk selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Santoso Gang Merpati No. 50 Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
-----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Laptop Merek ACER Aspire E1-470G Core I3 Warna Hitam beserta dengan Charger Laptop, 1 (satu) Unit Televisi Merek COOCAA GOOGLE TV Z72 dengan ukuran 32 Inch Warna Hitam, dan Uang Tunai senilai -+ Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) milik Saksi EDWAR LEO’S ANGGARA Als EDWAR Bin EDI SYOFIAN untuk selanjutnya disebut Saksi Korban. Yakni Ketika terdakwa yang sedang mencari barang bekas (mulung) melewati Jl. Santoso Gang Merpati No.50 Kel. Air Putih Lama Kec. Curup Kab. Rejang Lebong tersebut dan melihat terdapat sebuah rumah milik saksi korban yang mana dari dalam kaca depan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Televisi yang tergantung di dinding rumah, oleh karena hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dikarenakan sudah 1 (satu) hari Terdakwa mencari barang bekas namun tidak ada yang Terdakwa temukan selain 1 (satu) buah besi behel berukuran 30 cm. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke jendela samping dapur dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi behel berukuran 30 cm tersebut untuk Terdakwa gunakan mencongkel jendela dapur rumah saksi korban agar dapat memasuki rumah tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mencongkel trail besi dari jendela dapur tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) kamar yang berada di rumah tersebut tetapi 2 (dua) kamar dalam keadaan pintu terbuka lalu Terdakwa memasuki kamar yang terbuka dan melihat tidak ada orang didalam kamar tersebut, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak di atas lemari plastic warna pink dan Terdakwa membuka dompet tersebut dan terdapat sejumlah uang dengan pecahan Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dan Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil semua uang yang berada di dalam dompet tersebut dengan nilai uang sekitar +- Rp. 800.000,- (kurang lebih delapan ratus ratus ribu rupiah) dan terdakwa simpan didalam kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan Terdakwa kembali mengecek 1 (satu) kamar lain dalam keadaan terbuka pada saat Terdakwa memasuki kamar satu lagi, terdapat 1 (satu) unit Laptop ACER warna hitam yang berada di atas tumpukan pakaian kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut dan menuju ke dapur untuk Terdakwa letakkan di meja dapur rumah milik korban setelah itu Terdakwa kembali kedalam rumah menuju ruangan tengah untuk mengambil 1 (satu) Unit Televisi yang tergantung di dinding tersebut, kemudian Terdakwa membawa TV tersebut menuju kembali kedapur lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) unit laptop dari rumah saksi korban untuk Terdakwa masukkan ke dalam karung lalu Terdakwa meninggalkan rumah korban. -----------Bahwa perbuatan Terdakwa HANTER WIJOYO Als HANTER Bin (Alm) ESMAWAR mengambil 1 (satu) Unit Laptop Merek ACER Aspire E1-470G Core I3 Warna Hitam beserta dengan Charger Laptop, 1 (satu) Unit Televisi Merek COOCAA GOOGLE TV Z72 dengan ukuran 32 Inch Warna Hitam, dan Uang Tunai senilai -+ Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) milik Saksi korban EDWAR LEO’S ANGGARA Als EDWAR Bin EDI SYOFIAN yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban EDWAR LEO’S ANGGARA Als EDWAR Bin EDI SYOFIAN yang harganya tersebut ditaksir senilai kurang lebih sekira Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari nilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
